Lantik Dewan Pengupahan DKI, Buruh Ingatkan Gubernur Anies Baswedan Terkait Kontrak Politik

Jakarta, KPonline – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengukuhkan sekaligus melantik Dewan Pengupahan DKI periode 2019-2022 di Balai Kota DKI (23/20). Ini merupakan yang pertama kali karena sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum pernah melakukan pengukuhan atau pelantikan Dewan Pengupahan DKI. Anies Baswedan mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI yang telah menggelar pengukuhan dan pelantikan Dewan Pengupahan.

“Saya tadi dapat kabar selama ini anggota pengupahan belum pernah dikukuhkan. Kita mulai tradisi baru dengan pengukuhan ini,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (23/10).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, di dalam keanggotaan Dewan Pengupahan DKI, telah mempunyai unsur yang lengkap. Mulai dari ekosistem ketenagakerjaan yang mencakup unsur pengusaha, pemerintah, pekerja, akademisi, dan peneliti dari Badan Pusat Statistik. Dengan demikian Dewan Pengupahan ini akan sangat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan kebijakan terkait pengupahan. Ia mengharapkan Dewan Pengupahan bisa menjadi mitra Pemprov DKI dalam mengambil kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.

Kegiatan ini di unggah dan dipublikasikan melalui akun media social facebook Anies Baswedan sehingga siapa saja bisa mengetahui. Terkait dengan hal ini, beberapa akun buruh memberi ucapan selamat bertugas kepada dewan pengupahan DKI yang baru saja dilantik. Selain itu ada juga yang mengingatkan Anies tentang kontrak politik dengan buruh DKI.

“Jangan lupa kontrak politik dengan buruh DKI, penetapan kenaikan UMP DKI tidak menggunakan PP.78.” tulis akun Red Jacket di kolom komentar.

“Kontrak politik dengan gerakan buruh Jakarta jangan lupa donk pak Gub.” Tulis akun Rinto dwi Wahana.

Seperti gayung bersambut, ketika Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta baru saja selesai dikukuhkan dan dilantik maka dengan sigap para buruh kembali mengingatkan tentang kontrak politik yang ditanda tangani gubernur terpilih Anies Baswedan pada saat masa kampanye kala itu. Dimana point pertama kontrak politik itu tertulis tentang penetapan upah minimum DKI Jakarta akan lebih tinggi yang ditentukan dalam PP 78 tahun 2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.


Berikut ini adalah isi lengkap kontrak politik Buruh dengan pasangan Anies – Sandi :
1. Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi yang ditentukan dalam PP 78 tahun 2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upaha sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun2003.
2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak, dan pemagangan buruh di DKI Jakarta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2013, yang membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan.
3. Subsidi kepemilikan tempat tinggal murah di Jakarta (rusunami) untuk buruh bekerja dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta dengan DP Rp 0.
4. Menyediakan transportasi publik terjangka dan bersubsidi untuk buruh termasuk di kawasan industri.
5. Mengupayakan penetapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK, serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan warga DKI untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan yang bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada, dan meningkatkan kesejahteraannya.
6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa pergurua tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta.
7. Tolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta.
8. Angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi aparatur sipil negara, serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJP Plus untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki prograk jaminan pensiun.
10. Mengusahakan koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakadta dalam membantu kesejahteraan buruh DKI Jakarta, serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.

(jim)

Pos terkait