Jakarta, KPonline-Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 4/303/HI.00.03/III/2022 kembali menegaskan bahwa mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.
PHK wajib mengikuti prosedur yang telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, mulai dari pemberitahuan kepada pekerja, penyampaian kepada serikat pekerja apabila pekerja menjadi anggota serikat, pelaporan kepada instansi ketenagakerjaan, hingga kelengkapan dokumen sebagai syarat administrasi.
Artinya, PHK bukan hanya soal memutus hubungan kerja, tetapi juga memastikan seluruh hak normatif pekerja tetap terlindungi selama proses tersebut berlangsung. Salah satu hak yang paling sering diabaikan adalah keberlangsungan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan justru melakukan cut off kepesertaan BPJS sesaat setelah mengirim surat PHK atau bahkan sebelum seluruh proses PHK selesai. Akibatnya, pekerja kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan, perlindungan jaminan sosial, bahkan terhambat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini bukan hal baru. Kawan-kawan buruh di Jawa Timur telah memperjuangkannya sejak 2018 melalui berbagai kasus, mulai dari PT DCP, PT Agel Langgeng (Permen Relaxa), Radio El Viktor, PT Asri Motor, hingga yang kini masih menjadi perhatian adalah PT Pakerin. Polanya hampir sama: pekerja yang masih berstatus dalam proses PHK justru dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya sehingga kehilangan hak atas jaminan sosial.
Fakta tersebut menunjukkan adanya celah besar dalam sistem perlindungan jaminan sosial nasional. Ketika perusahaan lalai atau sengaja menghentikan kepesertaan pekerja, belum ada mekanisme cepat yang mampu mengembalikan status kepesertaan pekerja tanpa bergantung pada itikad baik perusahaan. Akibatnya, buruh menjadi “stuck” atau menggantung—kehilangan perlindungan sebagai pekerja sekaligus sebagai warga negara yang berhak atas jaminan sosial.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sengketa hubungan industrial semata. Ini adalah persoalan hak konstitusional warga negara. Negara harus memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena sedang menjalani proses PHK atau karena kelalaian pemberi kerja.
Besarnya irisan persoalan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga menunjukkan bahwa pola pengawasan yang terpisah antara Jamkeswatch dan Jamnakerwatch perlu dievaluasi. Banyak persoalan buruh justru berada di titik temu kedua lembaga tersebut. Pengawasan yang terintegrasi akan jauh lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan perlindungan sosial pekerja.
Pertanyaan besarnya kini adalah: apa solusi konkret bagi pekerja yang kepesertaan JKN-nya telah dinonaktifkan secara sepihak? Apakah BPJS dapat mengaktifkan kembali kepesertaan sebagai Peserta Penerima Upah (PPU) meskipun perusahaan menolak mendaftarkan? Apakah BPJS memiliki kewenangan menagih tunggakan iuran langsung kepada perusahaan yang lalai, sehingga pekerja tidak menjadi korban?
Kasus PT Pakerin menjadi momentum penting untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jika kepesertaan JKN para pekerjanya telah aktif kembali, maka perlu dijelaskan secara terbuka langkah-langkah hukum dan administratif yang ditempuh. Pengalaman itu akan menjadi preseden dan acuan bagi ribuan pekerja di perusahaan lain yang menghadapi persoalan serupa.
Sudah saatnya pemerintah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan organisasi buruh duduk bersama menyusun mekanisme yang memberikan kepastian hukum. Jangan sampai pekerja kehilangan hak jaminan sosial hanya karena lemahnya koordinasi antarinstansi atau kelalaian perusahaan.
Prinsipnya sederhana: selama hak-hak pekerja dalam proses PHK belum selesai dipenuhi sesuai ketentuan hukum, negara wajib menjamin bahwa perlindungan jaminan sosial tetap melekat. Buruh tidak boleh menjadi korban dua kali—kehilangan pekerjaan sekaligus kehilangan hak atas perlindungan sosial.



