Pelalawan, KPonline – Relawan DPD JamkesWatch Kabupaten Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak pekerja, kali ini dengan mendampingi ahli waris almarhum Mahadi, seorang pekerja dari kontraktor PT. AAA, subkontraktor PT. RAPP, untuk mengurus klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Pendampingan dilakukan di Kantor Cabang BPJS TK Pangkalan Kerinci, Jalan Maharaja Indra Lintas Timur, Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Pada Jumat (09/05/2025)
Almarhum Mahadi meninggal dunia pada Februari 2024, dalam status masih sebagai pekerja aktif. Namun, perusahaan tempatnya bekerja diduga melaporkan kematiannya sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasa kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi penghambat serius dalam proses pencairan santunan kematian yang seharusnya diterima oleh ahli waris.
Kesalahan fatal dalam pelaporan ini menyebabkan hak-hak almarhum tidak dapat diproses selama hampir setahun. Sang istri, Siti Aisyah Siregar, yang merupakan ahli waris sah, sempat mengalami kesulitan luar biasa dalam memperoleh kejelasan status dan haknya. Setelah berkonsultasi dengan anggota FSPMI, ia memberikan kuasa penuh kepada LBH FSPMI untuk mengadvokasi kasus tersebut.
Jamkeswatch Pelalawan turut turun tangan setelah mengetahui kasus ini. Relawan Jamkeswatch mendampingi langsung proses klarifikasi di BPJS TK bersama ahli waris. Pendampingan ini membuahkan hasil setelah melalui proses administrasi yang cukup rumit. Akhirnya, pihak BPJS TK menyelesaikan pencairan JKM dan memenuhi hak-hak almarhum sebagaimana mestinya.
JamkesWatch juga melakukan audiensi dan klarifikasi langsung dengan petugas BPJS TK, Bapak Putra, yang menjelaskan kronologi teknis permasalahan secara transparan. Jamkeswatch mengapresiasi langkah cepat dan tanggap BPJS TK dalam menyikapi kasus yang seharusnya tidak terjadi jika pelaporan dari pihak perusahaan dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.
“Kami sangat menyayangkan kelalaian administratif yang dilakukan oleh pihak kontraktor. Ini bukan sekadar kesalahan data, tapi menyangkut hak hidup keluarga pekerja yang ditinggalkan,” tegas perwakilan JamkesWatch. Ia juga menekankan agar ke depan perusahaan lebih cermat, profesional, dan bertanggung jawab dalam melaporkan data ketenagakerjaan kepada instansi terkait.
JamkesWatch berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan meminta semua perusahaan, khususnya subkontraktor di bawah PT. RAPP, untuk lebih transparan dan adil dalam mengelola data kepesertaan BPJS TK. “Kesalahan pelaporan seperti ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak pekerja. Jangan sampai tragedi ditambah penderitaan karena lalai dalam administrasi,” tutupnya.
Penulis : Heri
Photo : Ahli waris almarhum