Jamkeswatch Desak Pemprov Jatim Gratiskan Rapid Test

Surabaya, KPonline – Bertempat di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan – Surabaya, berlangsung agenda audiensi yang melibatkan Jamkeswatch selaku pengawas independen Jaminan Sosial dengan beberapa stakeholder terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur.

Agenda audiensi yang di gelar pada hari ini (Rabu, 24/06) fokus membahas tentang pembebasan biaya tes rapid bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan medis di fasilitas kesehatan.

Bacaan Lainnya

Alhasil pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut turut di hadirkan secara langsung dalam agenda tersebut, di antaranya adalah Disnaker, Dinas Kesehatan, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jatim, dan BPJS Kesehatan Kanwil Jatim.

Seperti di ketahui bersama, di masa pandemi covid19 saat ini, banyak sekali terjadi kasus pelanggaran yang ada di fasilitas kesehatan (Puskesmas, Klinik dan RS), terkait screening tes rapid yang wajib di lakukan oleh semua calon pasien, jika ingin mendapatkan pelayanan medis lanjutan dari pihak faskes.

Alhasil berangkat dari banyaknya pengaduan masyarakat terhadap hal tersebut, akhirnya membuat Jamkeswatch berinisiatif untuk melakukan audiensi yang harapannya, menghasilkan sebuah solusi yang konstruktif dari permasalahan yang sedang marak terjadi di lapangan.

Berikut adalah hasil notulen rapat pada agenda tersebut :

1. Bahwa dengan banyaknya keluhan masyarakat tentang tes rapid berbayar, sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan, perlu tindak lanjut terkait masalah tersebut.

2. Bahwa biaya tes rapid bervariasi dan perlu standart harga dan penanganan.

3. Bahwa perlu adanya Surat Edaran untuk mengingatkan fasilitas kesehatan, untuk tidak menarik iuran tambahan untuk tes rapid atau gratis dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota.

4. Bahwa perlu ada dialog dan diskusi serta perumusan stakeholder, untuk menggratiskan tes rapid.

5. Bahwa BPJS Kesehatan akan memasang banner di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, untuk tidak menarik iurang tambahan terkait dengan tes rapid.

6. Bahwa hari Senin, tanggal 29 Juni 2020, Dinas Kesehatan , Gugus Tugas dan Pemerintah di tingkat Provinsi Jatim, akan melakukan rapat terkait hal tersebut.

7. Bahwa hari Selasa, tanggal 30 Juni 2020, Pemprov melalui Kadisnaker Provinsi Jatim, akan menyampaika hasil rapat pada hari Senin. (Bobby)

Pos terkait