Perundingan Tripartit PC FSPMI dengan PT DLI Wilmar Group, tentang pemotongan bonus pekerja di Disnaker Labuhanbatu

Rantauprapat,KPonline-Bonus adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada buruh yang bersumber dari keuntungan perusahaan, tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan Buruh beserta keluarganya,menumbuh kembangkan sense of belonging (rasa memiliki) terhadap perusahaan sehingga tujuan perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas dapat maksimal tercapai, dan secara spesifik dalam UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada diatur, adapun ketentuan Bonus diatur pada PP.No.78/2015,tentang Pengupahan, dan akan bersifat wajib bayar apabila ketentuan bonus sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Papar Anto Bangun Sekretaris PC.FSPMI Labuhanbatu di Dinas Tenagakerja dalam pelaksanaan perundingan Tripartit terkait pemotongan Bonus antara PC FSPMI Labuhanbatu dengan PT Daya Labuhan Indah (PT DLI) Wilmar Group Rabu ( 24/06) di Kantor Dinas Tenagakerja Labuhanbatu

Pada perundingan Tripartit tersebut, Anto Bangun lebih lanjut mengatakan kepada Tumpak Manik,SH selaku Mediator di Disnaker Labuhanbatu” Sebagaimana ketentuan Pasal 8, ayat (2) PP.No.78/2015 tentang Pengupahan,menyebutkan” Penetapan Perolehan Bonus untuk masing-masing Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja,(PK) Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) artinya dengan merujuk kepada ketentuan ini maka dalam PK,PP atau PKB, antara Pihak Serikat Pekerja dan Perusahaan dalam perundingan PKB Wajib menyepakati formula perhitungan jumlah minimal Bonus yang dihitung dari prakiraan minimal keuntungan perusahaan dan dasar pemotongan Bonus kepada Buruh, namun hal ini tidak ada tercantum dalam PKB yang berlaku di PT Daya Labuhan Indah ( PT DLI) Wilmar Group, sehingga pemotongan Bonus kepada Buruh tidak memiliki dasar hukum” Jelas Anto Bangun.

Bacaan Lainnya

Paparan Anto Bangun dibantah oleh Tumpak Manik,SH, Mediator Disnaker Labuhanbatu dengan mengatakan bahwa ketentuan Bonus sudah diatur pada PKB PT DLI, dengan bunyi pada pasal 36 “Pemberian Bonus merupakan hak prerogatif pemegang saham yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) dan ditetapkan lebih lanjut dalam kebijakan perusahaan”

Artinya Serikat Pekerja dan Perusahaan sudah sepakat dengan isi pasal tentang Bonus yang ada di PKB tersebut , dan sampai sekarang belum ada satupun PKB yang menjelaskan dasar pemotongan Bonus ” Jelas Tumpak Manik,SH.

Pernyataan Tumpak Manik,SH, dibantah oleh Anto Bangun”Azas legal sebuah Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) nilainya tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bila ada pasal di PKB nilainya lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang – undangan maka pasal tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah pasal yang terdapat pada peraturan perundang- undangan, isi pasal 36 PKB dimaksud diduga kontradiktif/ tidak sesuai dengan isi Pasal 8, ayat (2) PP.No.78/2015 tentang Pengupahan, artinya dalam kasus ini kami harus memperselisihkan terlebih dahulu pasal yang terdapat dalam PKB tersebut agar permasalahan pemotongan Bonus ini bisa tuntas, dan dalam waktu dekat kami akan perselisihkan PKB tersebut ” Jelas Anto Bangun.

Tumpak Manik,SH,Kemudian menimpali” PKB telah selesai dan sudah berjalan sehingga kalau mau diperbaiki tunggu habis masa berlakunya dua Tahun kemudian” ucap Tumpak Manik,SH.

Lagi- lagi Anto Bangun membantah dengan mengatakan” Benar masa berlaku PKB adalah 2, Tahun, dan bukan berarti dalam pelaksaannya tidak boleh ada pasal yang tidak boleh di revisi atau diperselisihkan, regulasi membolehkan hal itu sepanjang ada pihak yang merasa dirugikan” Ujar Anto Bangun.

Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu kemudian menimpali” Yang kami persoalkan hari ini adalah dasar pemotongan bonus yang tidak ada tercantum dalam PKB, artinya perlakuan perusahaan dalam hal pemotongan Bonus ini dapat kami duga berdasarkan suka atau tidak suka” Jelas Wardin.

Atas Penyampaian Wardin, Pihak PT DLI Wilmar Group yang diwakili oleh Mukti Lubis memberi penjelasan” Perundingan Tripartit hari ini tidak memiliki dasar karena belum ada dilakukan Perundingan Bipartit antara Pihak Serikat Pekerja dalam hal ini Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPMI dengan PT DLI, seyogianya dilakukan dahulu perundingan Bipartit, dan bila tidak ada kesepakatan barulah dilakukan perundingan Tripartit” Sebut Mukti.

Mukti Lubis lebih lanjut menerangkan” Tentang dasar pemotongan bonus Buruh perusahaan sudah membuat aturan dan setiap apel pagi dibacakan kepada semua pekerja, memang dokumen ini tidak dibagikan kepada semua pekerja hanya dibaca saja ” Sebut Mukti Lubis sambil memperlihatkan dan membacakan isi dokumen perusahaan tersebut.

Perundingan Tripartit tidak menghasilkan kesepakatan, Tumpak Manik,SH kemudian menutup perundingan serta menganjurkan agar dilakukan terlebih dahulu perundingan Bipartit antara PUK.FSPMI dengan PT DLI.Wilmar Group.(Nangin)

Pos terkait