Ratinwil 8 Jamkeswatch Jatim, Menyingkap Gerhana Pandemi Covid

Mojokerto, KPonline – Pandemi, apa yang terlintas dalam benak masyarakat dan para pekerja dari kata tersebut? Tentu tidak jauh dari sebuah kesuraman, kekuatiran atau sebuah keniscayaan.

Tak ubahnya gerhana, pandemi covid 19 ini telah menjadikan segala sisi kehidupan menjadi penuh bayang-bayang kegelapan. Adanya ancaman penyakit, pembatasan sosial, anjloknya ekonomi hingga ketidak jelasan kehidupan kedepan seolah membuat masyarakat dihadapkan pada takdir bahwa hidup penuh perjuangan.

Bacaan Lainnya

Relawan Jamkeswatch tim pemantau independen jaminan sosial adalah spesies langka yang tetap bergerak dan berjuang dalam mengupayakan perbaikan tatanan dan pelaksanaan jaminan sosial menuju masyarakat yang sehat, sejahtera dan sentausa.

Dalam kondisi pandemi, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Mereka melaksanakan Rapat Rutin Wilayah yang ke VIII di Kantor Sekretariat Bersama Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto di Ngoro Mojokerto (21/06/2020).

Ratinwil 8 Jamkeswatch Jatim, menyingkap gerhana pandemi covid
Ratinwil 8 Jamkeswatch Jatim, menyingkap gerhana pandemi covid

Jamkeswatch menilai ada hal yang sangat penting, yang harus dibahas dan dirumuskan bersama untuk menyibak gerhana pandemi yang telah memporak-porandakan kehidupan para pekerja dan masyarakat. Kegentingan itu tidak terlepas dari keselamatan nyawa warga, keberlangsungan ekonomi dan arah kebijakan pemerintah terhadap penanganan pandemi.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra dalam pembukaan acara, mengapresiasi militansi dan perjuangan para relawan yang telah membuat banyak pencapaian. Ia berharap gagasan dan gebrakan Jamkeswatch tetap dilanjutkan sehingga menginspirasi banyak kalangan.

Dalam keterangan persnya, pengurus DPW Jamkeswatch Jawa Timur Nurrudin Hidayat menjelaskan 8 poin pembahasan dalam Ratinwil yaitu ;
1. Kepesertaan pekerja ter-PHK dalam jaminan sosial, yang mana kepesertaan pekerja dapat diputus sepihak oleh perusahaan melalui aplikasi E-Dabu tanpa konfirmasi dan verifikasi. Serta kepastian tertanggung kepesertaan JKN selama 6 bulan pasca ter-PHK.
2. Pembebanan biaya rapid tes pada peserta JKN yang membutuhkan pelayanan medis di fasilitas kesehatan.
3. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditengah kemerosotan ekonomi rakyat dan mitigasi dampak kenaikan iuran.
4. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas
5. Pemekaran relawan Jamkeswatch lintas organisasi
6. Advokasi pekerja yang belum masuk Jaminan Sosial
7. Pembentukan posko pengaduan layanan Jaminan Sosial
8. Standarisasi kelas rawat inap di RS.

Jamkeswatch berharap dengan adanya kenaikan iuran dan Pandemi ini, mutu pelayanan kesehatan harus benar-benar dioptimalkan, dan meminimalisir adanya aji mumpung oleh oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan.

Tindak lanjut dari Ratinwil ini akan diadakan audensi dengan dinas terkait hingga dilaksanakannya aksi di pemerintahan propinsi Jawa Timur agar segera ada kepastian penanganan pandemi sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat.(Her/Iip)

Pos terkait