Jamkeswatch Bekasi Rapat Bersama DPRD dan BPJS Kesehatan, Minta Permudah Layanan Kesehatan Untuk Orang Miskin

Bekasi, KPonline – Ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menjadi ruang rapat dan diskusi yang melibatkan beberapa instansi membahas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi.

Rapat kerja yang diadakan oleh DPRD Komisi IV DPRD Bekasi, Senin (04/4/2022), hadir pihak BPJS Kesehatan, Jamkeswatch Bekasi dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk membuka sekaligus mengungkap fakta-fakta temuan di lapangan tentang layanan kesehatan khususnya di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Rapat dimulai pukul 13.17 WIB dibuka langsung oleh Dokter Asep Supriatmaja. Dalam rapat tersebut baik dari komisi IV, Dinas Kesehatan, tim Jamkeswatch, dan BPJS Kesehatan sepakat untuk mendorong kembali adanya Universal Health Coverage (UHC) di kabupaten Bekasi yang sebelumnya sudah berjalan.

Dalam keterangannya, DPD Jamkeswatch Bekasi Henut Hendro menjelaskan masih banyak warga kabupaten Bekasi yang sulit mendapatkan layanan kesehatan khususnya bagi warga yang korban PHK, juga warga miskin dan tidak mampu.

“Kami dari Jamkeswatch meminta kepada dinas-dinas terkait untuk tidak mempersulit terkait prosedur maupun layanan khususnya untuk masyarakat miskin, dan tidak mampu. Kasihan mereka yang jelas-jelas tidak mampu jangan harus mengurus pemberkasaan yang ujung-ujungnya harus bayar,” ucap Henut.

Masih kata Henut, perihal pertemuan antara Jamkeswatch bersama DPRD Komisi IV, Dinkes, dan BPJS Kesehatan harus bisa menghasilkan solusi dengan temuan kasus yang menimpa warga di Kabupaten Bekasi

“Meski pertemuan hari ini belum ada hal yang spesifik untuk diputuskan, setidaknya Jamkeswatch telah menyampaikan berbagai persoalan-persoalan terkait permasalahan kesehatan di lapangan,” imbuhnya.

“Semua tinggal bagaimana peran instansi-instansi terkait sebagai pengambil kebijakan, agar adanya perbaikan layanan kesehatan. Disisi lain Pemda setempat harus mengambil alih peserta yang menunggak, pekerja yang terkena PHK agar jaminan kesehatan menjadi peserta Penerima Batuan Iuran (PBI),” tambah Henut tegas.

Dokter Sri Enny Mainiarti selaku Kepala Dinas Kesehatan menuturkan sedang berupaya untuk memperbaiki semua pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi.

Pihaknya juga sudah mengusulkan beberapa hal kepada Pemprov Jawa Barat perihal beberapa aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat.

“Perihal Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bekasi tidak bisa dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah Daerah, ada pihak-pihak yang terlibat pembiayaan, termasuk konsultasi, dan persetujuan dari Pemprov Jawa Barat. Permasalahannya Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) yang belum “Up Date” menjadi salah satu kendala warga ketika membutuhkan jaminan kesehatan,” kata Dokter Eni dengan santun.

Pertemuan lanjutan akan diadakan kembali dengan beberapa instansi terkait agar layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi bisa lebih baik dan dirasakan oleh masyarakat secara merata.

Dinas Kesehatan juga terus berupaya mendorong adanya perubahan dan perbaikan. Dinas kesehatan sendiri sudah mengusulkan beberapa usulan untuk dituangkan dalam Pergub Jawa Barat yang sekarang lagi digodok.

Salah satunya adalah ketika ada warga kabupaten Bekasi yang kepesertan BPJS Kesehatan kelas 1, dan 2 tertunggak, serta korban begal (kriminalisasi) bisa dicover oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ketika masuk Rumah Sakit untuk melakukan perawatan.

Penulis: Jhole
Foto: Jhole

Pos terkait