Jamkeswatch Sumut Bantu Peserta yang Ingin Merubah Status, Pindah Faskes, Naik Kelas, dan Mendaftarkan

Deli Serdang, KPonline – Jamkeswatch Provinsi Sumatera Utara kembali membantu pendaftaran kepesertaan Masyarakat menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN BPJS), Kamis (20/12/2018).

Kali ini penanganan bantuan tim Jamkeswatch (JW) terkait Kesehatan ialah membantu masyarakat yang ingin merubah status (dari lajang – menikah), Pemindahan Faskes pertama, kenaikan kelas tiga (3) ke kelas dua (2) dan pendaftaran bayi yang masih di dalam kandungan.

Dalam hal ini, Zamroni yang ingin merubah status di kepesertaan BPJS di bantu oleh Afriyansyah yang merupakan Relawan Jamkes Watch Sumatera Utara.

Berhubungan dengan hal ini, Afriyansyah berpesan kepada seluruh masyarakat yang ingin merubah status kepesertaan, mendaftarkan bayi, pindah faskes, dan naik kelas, dari kelas tiga (3) naik kelas dua (2) atau kelas (1) dan sebagainya di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri agar memperhatikan syarat-syarat yang di perlukan.

“Mungkin minimnya pengetahuan masyarakat tentang hal ini, atau juga kurangnya sosialisasi terkait hal ini, saya yang merupakan JW Sumut ingin berpesan kepada masyarakat luas agar memperhatikan pengetahuan tentang tata cara pergantian status, naik kelas, pindah faskes dan pendaftaran bayi yang baru lahir,” tutur Afriyansyah yang biasa di panggil Abuy ini.

“Untuk perpindahan status dari belum menikah ke sudah menikah, peserta BPJS Kesehatan haruslah menyertakan surat-surat yang menyatakan bahwa peserta sudah menikah. seperti Kartu Keluarga, KTP dan jangan lupa membawa buku tabungan atas nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Sebagai catatan, harus melunasi terlebih dahulu pembayaran iuran dibulan terakhir (bulan perpindahan status) dari masing-masing peserta yang akan diubah statusnya. Kepesertaan langsung aktif pertanggal didaftarkan perpindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan dari lajang ke sudah Menikah”

“Untuk perpindahan faskes (Klinik) pada peserta BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU atau mandiri) dapat memperhatikan masa terdaftarnya kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Yaitu sudah terdaftar kurang lebih tiga (3) bulan.

Sedangkan untuk naik kelas, peserta juga harus memperhatikan hal-hal yang tertuang dalam aturannya yang mengatakan jika ingin menaikan kelas haruslah kepesertaan sudah terdaftar dalam kurun waktu 1 tahun lamanya, maka jika kepesertaan belum genap satu tahun (dari salah satu peserta) perpindahan kelas tidak bisa dilakukan, harus menunggu sampai satu tahun baru bisa dirubah perpindahan kelas kepesertaannya.

Jika lupa sejak kapan didaftarkan kepesertaan masyarakat dapat/bisa mengceknya di Kantor BPJS terdekat, dengan catatan akan aktif 14 hari atau setelah merubah kelas.

Misalnya kelas 3 berpindah ke kelas 2, maka setelah 14 hari baru bisa dipergunakan kelas kepesertaan yang baru, jika sebelum 14 hari mengalami sakit, maka tetap mempergunakan kelas lama (kelas sebelumnya) tetap tercaper”

“Nah untuk pendaftaran anak yang hendak dilahirkan (hamil), masyarakat dapat mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan 28 hari. Jika bayi yang sudah lahir tidak didaftarkan pada hari ke 28, maka bayi yang sudah dilahirkan, otomatis akan terkena biaya perawatan (pasien umum) dari hari pertama sampai hari terakhir perawatan dan jika sudah mendaftarkan dihari ke 28 maka otomatis pula bayi tersebut akan ikut terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mengikuti Ayah dan ibunya sebagaimana yang tertulis didalam Kartu Keluarga,” jelas Abuy.

“Hal inilah yang kita lakukan dalam penanganan peserta JKN BPJS Kesehatan Zamroni Hidayat. Beliau yang sudah menikah 2 tahun lamanya, yang baru sempat merubah status Menikah dalam Kartu Keluarga (Kartu Keluarga Baru), yang juga mendapatkan bahwa kepesertaan istri yang baru 9 bulan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tipe Mandiri atas nama Ikmel yang juga lagi hamil 6 bulan,” tambah Abuy.