Jamkes Watch Surabaya Dampingi Korban Tabrak Lari Asal PUK SPL FSPMI PT. DCP Gresik

Gresik, KPonline – Selasa (17/07/2018) pukul 17.00 WIB, kabar duka mewarnai PUK FSPMI yang ada di Gresik, tepatnya dari salah satu anggota PUK SPL FSPMI PT. Duta Cipta Pakarperkasa, yang beralamat di Jl. Raya Wringinanom No.83, Wringinanom, Kabupaten Gresik – Jawa Timur.

Salah satu anggota FSPMI yang bekerja di perusahaan, yang bergerak dibidang konstruksi tersebut, harus rela menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat karena menjadi korban tabrak lari saat dalam perjalanan pulang kerja.

Bacaan Lainnya

Dengan mengendarai sepeda motor seorang diri, pria yang diketahui beralamat di Jl. Mastrip VIII RT 01 RW 03 Warugunung – Karang Pilang Surabaya ini, menjadi korban tabrak lari di sekitar jalan tikungan Wates – Cangkir Driyorejo Gresik, dan saat itu korban tiba-tiba di serempet oleh kendaraan sejenis truk yang muncul dari arah belakang korban.

Lalu kecelakaan pun tak bisa terhindarkan dan akhirnya saat itu juga korban langsung tak sadarkan diri, mengetahui kejadian tersebut korban pun lalu di tolong oleh warga di sekitar lokasi kejadian dan di larikan langsung ke rumah sakit Siti Khotijah Sepanjang – Sidoarjo menggunakan ambulan desa.

Selang beberapa menit saat pasien tiba di rumah sakit, salah satu pengurus PUK PT DCP Gresik menghubungi team Relawan Jamkes Watch yang juga kebetulan adalah rekan kerja korban di perusahaan yang sama dimana korban bekerja, namun beda lokasi yakni di PT. Duta Cipta Pakarperkasa Waru Gunung – Surabaya.

Tak selang beberapa lama, Harsono (Jamkes Watch Surabaya) langsung meluncur ke lokasi di mana korban di rawat untuk melakukan pendampingan korban maupun keluarga korban, untuk memberikan edukasi maupun advokasi dalam setiap proses administrasi dan sebagainya selama di rumah sakit.

” Untung saja korban tidak mengalami luka serius dan sebentar lagi pasien akan segera; di perboleh kan pulang kembali. ” ujar dokter yang menangani korban, dan dikarenakan yang bersangkutan belum terdaftar di program BPJS, maka untuk segala urusan terkait pembiayaan selama menjalani perawatan di rumah sakit sudah disepakati bersama untuk di tanggung oleh pihak perusahaan tempat dimana korban bekerja.

(Dhani – Surabaya)

Pos terkait