Intimidasi Berupa Ancaman Pidana Dari Pihak Aparat, Warnai Aksi Unjuk Rasa di PT. Rakuda Furniture

Surabaya,KPonline – Dentuman musik yang lantang, terdengar jelas melalui salon di mobil komando FSPMI Surabaya pagi itu (Selasa, 17/07/2018), sang operator tak henti hentinya terus memutarkan musik bertemakan lagu-lagu kebangsaan buruh, yang mampu membakar semangat massa aksi saat jarum jam masih menunjukkan pukul 08.00 pagi.

Bersama seluruh anggota dari PUK FSPMI all sektor Surabaya, dan atas dasar instruksi dari Konsulat Cabang FSPMI Surabaya beberapa waktu yang lalu, yang dimana KC FSPMI Surabaya menginstruksikan bahwa akan dilaksanakan agenda aksi unjuk rasa di salah satu anggota FSPMI Surabaya yang sedang bermasalah, yakni di PUK SPAI FSPMI PT Rakuda Furniture, yang dimana diadakannya aksi tersebut, bertujuan untuk mempertemukan karyawan yang saat ini tergabung di PUK SPAI FSPMI PT. Rakuda Furniture dengan pemilik perusahaan, agar segera mau menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi diantara kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Dengan dikawal oleh puluhan anggota Garda Metal yang merupakan salah satu pilar di baris terdepan FSPMI dan diikuti oleh 2 (dua) mobil komando FSPMI Surabaya yang berada diantara ratusan massa aksi yang mengendarai sepeda motor pribadi, seluruh rombongan massa aksi pun berangkat bersama-sama menuju lokasi pabrik PT. Rakuda Furniture, yang terletak di Jl. Margomulyo III/14-D, Surabaya.

” Tuntutan kami dalam aksi lanjutan ini tetap sama, yakni pengesahan seluruh anggota kami yang berstatus karyawan kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap (PKWTT), sesuai anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, yang pada kesempatan sebelumnya telah mengeluarkan produk Nota Khusus terkait status karyawan tetap (PKWTT) dan yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Surabaya, upah proses selama aksi/mogok kerja berlangsung, pembayaran THR tahun 2018, dan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja sebanyak 75% dari jumlah total anggota yang sedang berselisih.” Ujar Puji Santoso, karyawan PT Rakuda yang juga Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT Rakuda Furniture.

Perlu diketahui bahwa saat ini, ada sekitar 54 karyawan yang sedang melakukan aksi mogok kerja, yang sudah berlangsung selama -+8 bulan, dengan perincian 16 orang berstatus karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, dan 38 orang lainnya berstatus karyawan kontrak, yang telah mendapat pengakuan sebagai karyawan tetap oleh Disnaker Provinsi Jawa Timur melalui produk nota khususnya, namun hingga saat ini belum juga di implementasikan juga oleh PT. Rakuda Furniture.

” Saya berhutang ke sanak keluarga dan kerabat, untuk kebutuhan sehari-hari. ” Ujar Udianto (60th) yang merupakan salah satu anggota dengan status karyawan tetap di PUK SPAI FSPMI PT Rakuda Furniture, ” Bahkan untuk berangkat ke tenda perjuangan, saya kadang cari hutangan buat beli bensin agar bisa berkumpul bersama dengan kawan seperjuangan. ” sambung Udianto, yang tinggal didaerah Siwalan Kerto yang jaraknya -+ 21km dari tenda mogok kerja, dan beliau tinggal di tempat tersebut bersama istri,1 anak, dan cucu keponakan yang masih berusia 1 tahun.

Selama melakukan aksi mogok kerja, seluruh anggota PUK PT. RF mendirikan tenda sederhana di samping pintu gerbang pabrik, dimana tenda tersebut setiap hari harus ada yang menempati, karena didalam tenda tersebut terdapat alat memasak, dan bahan makanan sehari-hari semisal beras, mie instan, dll yang harus dijaga agar tidak hilang atau dibongkar.

Berbagai orasi dengan lantang di teriakan bergantian oleh orator, baik dari Garda Metal dan perwakilan dari PUK lain yang sedang bersolidaritas. ” Penindasan terhadap pekerja mulai saat ini harus dilawan.! ” teriak salah satu orator.

Aksi yang berlangsung mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 15.00 sore tersebut berlangsung dengan lancar dan aman, meskipun sempat mendapat intimidasi dari pihak kepolisian, salah satunya adalah ketika penanggung jawab pada aksi tersebut, harus di giring ke kantor polisi, karena diduga telah melakukan aksi dengan menutup akses pintu masuk pabrik, sehingga karyawan yang hendak masuk pada shift pagi merasa terhalangi oleh ratusan massa aksi yang sedang berkumpul di depan pintu gerbang.

Hal tersebut dianggap oleh pihak polisi adalah merupakan sebuah pelanggaran hukum, dan bisa dijerat pidana dengan menggunakan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, beruntung ada salah satu anggota dari garda metal, Heri yang membantu negosiasi, dan berkata ” kalau mereka diperbolehkan masuk kerja, maka rekan kami yang saat ini sedang melakukan mogok kerja (karyawan.red) juga harus diperbolehkan masuk bekerja, karena mereka juga merupakan pekerja sah dari PT. Rakuda Furniture.! ”

Usai perundingan yang alot, akhirnya aksi unjuk rasa pun dipersilahkan berlanjut, asal tidak melakukan tindakan anarkis. Rangkaian aksi untuk PUK SPAI FSPMI PT Rakuda Furniture masih akan tetap berlanjut kembali besok, Rabu 18 Juli 2018, dengan agenda gelar perkara di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim sesuai surat perintah penyelidikan (sprindik) dari Kepala Disnaker Provinsi Jawa Timur, Setiadjit beberapa waktu yang lalu, terkait dugaan pelanggaran kasus upah di bawah UMK yang telah dilakukan oleh PT. Rakuda Furniture.

(Nanang – Surabaya)

Pos terkait