Jalan Panjang Menggapai Keadilan

Oleh: Slamet Hariyanto

Mojokerto, KPonline – Saya tidak akan bisa melupakan peristiwa itu. Sebuah peristiwa yang terjadi 3,5 tahun yang lalu. Saat itu, di perusahaan saya bekerja ada PHK besar-besaran. Sedikitnya 600 orang di pecat oleh perusahaan.

Bacaan Lainnya

Saya menilai, PHK yang dilakukan perusahan pada saat itu hanyalah rekyasa, demi merubah status karyawan di bagaian produksi yang semula berstatus sebagai karyawan tetap menjadi pekerja dengan status karyawan kontrak. Ini terbukti, ketika kemudian perusahaan mempekerjakan kembali semua karyawan yang telah di PHK tadi yang sekitar 600 orang dipekerjakan kembali kebagaian masing-masing tapi dengan status baru sebagai karyawan kontrak.

Pada saat itu, sebenarnya kami bergabung dengan serikat pekerja. Sebut saja, serikat pekerja itu bermana Serikat X. Serikat ini hanya satu-satunya serikat yang ada di perusahaan kami. Tetapi yang membuat saya heran, Serikat X tidak melakukan pembelaan dengan maksimal. Akibatnya perusahaan dengan mudah melakukan PHK.

Memiliki pengalaman pahit dengan Serikat X, akhirnya kami memutuskan untuk mencari serikat lain yang lebih amanah. Ketemulah kami dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Sebelum bergabung dengan FSPMI, kami sempat melakukan audiensi dengan beberapa pengurus FSPMI. Hal ini untuk menjajagi, bahwa serikat ini adalah memang serikat dengan kriteria yang kami harapkan. Ketika itu, saya di temui mbak Eka dan bung Pujianto.

Setelah melakukan dua kali pertemuan dan mempunyai keyakinan, kami dan teman-teman sekitar 125 orang nekad untuk bergabung dengan SPAI FSPMI.

Permasalahan menghadang. Sebelum PUK berdiri, ketua terpilih mendapat surat PHK dengan alasan efisiensi.

Saat itu saya merasa gentar, ragu, dan takut. Jangan-jangan nasib yang sama akan terjadi pada diri saya. Tapi bila melihat semangat kawan kawan pada waktu itu yang ingin bangkit dari penindasan, dengan semangat yang agak menipis kami berkeluh kesah kepada mbak Eka dan bung Puji selaku pimpinan FSPMI di Mojokerto dan Jawa Timur.

Dengan nada suara yang meninggi mbak Eka menginstruksikan kepada kami untuk melakukan perrubahan struktur pengurus serikat pekerja, dan mencari dukungan lebih banyak lagi kepada karyawan lain yang belum masuk menjadi anggota serikat FSPMI

Pada malam hari setelah berkordinasi dengan mbak Eka, kami membuat susunan pengurus yang baru. Dengan suara kesepakatan anggota yang hadir pada waktu itu di rubahlah struktur kepengurusan PUK. Saat itu terpilih Ketua PUK Sugianto, Sekretaris Hermanto, dan Bendahara Harry Yudi.

Saat itu, saya dipercaya sebagai Wakil Sekretaris 5. Dengan telah terbentunya susunan pengurus yang baru ini, keesokan harinya dengan diantar mbak Eka kami mencatatkan serikat pekerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mojokerto.

Setelah tercatat, mbak Eka dengan sabar menuntun kami untuk melakukan bipartit dengan perusahan. Terus terang pada waktu itu saya buta cara melakukan bipartit dengan pengusaha. Padahal sebelum bergabung dengan FSPMI saya pernah menjadi pengurus pada serikat X selama 2 periode. Pada saat menjadi pengurus serikat X, belum pernah diajak ikut pelatihan atau pendidikan perburuhan .

Surat untuk melakukan bipartit yang kami layangkan  kepada perusahaan tidak ditanggapi. Sampai surat bipartit yang ke 3 pihak pengusaha juga mengabaikan untuk melakukan bipartit, dengan tujuan untuk menyelesaikan PHK sepihak terhadap Ketua PUK terpilih pertama.

Ketua PC SPAI FSPMI Mojokerto, Eka, meminta kepada kami untuk segera membuat surat pelimpahan perkara kepada PC SPAI FSPMI Mojokerto. Dengan telah melimpahkan surat perkara kepada PC SPAI FSPMI Mojokerto, mbak Eka melayangkan surat mediasi ke Disnakertrans Mojokerto. Karena di mediasi tidak ada penyelesaian, dengan nada kecewa mbak Eka mengatakan kepada saya.

“Ya sudah lah, mas. Kita tempuh saja lewat jalur hukum. Kita akan ajukan gugatan kepada perusahaan melalui PHI.”

Selagi surat tuntutan gugatan di buat, usah dari kawan-kawan Korlap yang di beri tugas untuk mengembang jumlah anggota FSPMI di perusahaan kami pun ada hasil yang sangat menggembirakan. Terbukti dengan bertambahnya jumlah anggota, yang saat itu menjadi 435 orang anggota.

Dengan semakin banyaknya jumlah anggota serikat, pengusaha semakin gencar melakukan intimidasi kepada anggota anggota kami. Banyak hal hal yang tidak masuk akal yang di lakukan kepada anggota kami, dari mutasi anggota ke bagaian yang tidak sesuai skil dan kemampuannya sampai menunda pengangkatan jabatan kepala regu, yang kebetulan adalah anggota serikat pekerja.

Kembali ke proses gugatan kasus PHK sepihak terhadap kawan Junaedi. Proses demi proses kami jalani, dan pada akhir persidangan ternyata gugatan kami dikabulkan  oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur. Adapun putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur menyatakan menolak PHK Junaedi karena dalam surat PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan ternyata di tanda tangani oleh Paul Sihombing yang bukan pemilik dari perusahaan tersebut, dan memerintahkan kepada perusahaan untuk memperkerjakan kembali saudara Junaedi ketempat dan jabatanya semula serta membayar semua hak-haknya ketika saudara Junaedi dilarang bekerja.

Dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ternyata pengusaha kurang puas dan menempuh jalur hukum lagi dengan melakukan kasasi di Mahkamah Agung. Proses di Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi yang dilakukan pengusaha.

Tetapi niat baik perusaha tidak kunjung kami rasakan dengan melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut. Malah pihak perusahaan melakukan perlawan dengan mengajukan Peninjuan Kembal (PK).

Sampai saya menuliskan ini, putusan PK belum kami dapatkan. Padahal sudah berjalan sekian tahun lamanya. Begitu lama proses keadilan yang kami perjuangkan.

Semoga cerita ini menjadi evaluasi bagi para pengambil kebijakan, bahwa janji penyelesaian perselisihan melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial yang cepat, murah, dan berkeadilan masih jauh panggang dari api. Itulah sebabnya, kami setuju adanya revisi UU PPHI, karena nyatanya tidak memberikan penyelesaian yang cepat ketika buruh mengalamai perselisihan hubungan industrial.

Tentang Penulis:
Slamet Hariyanto lahir di Surabaya pada tanggal 17 September 1977. Saat ini aktif di organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). 

==========
Tulisan ini merupakan hasil praktek pelatihan menulis yang diselenggarakan PUK SPAMK FSPMI PT SAI di Mojokerto. Jika organisasi (PUK/PC/KC) di wilayah anda membutuhkan jasa pelatihan menulis, hubungi redaksi KPonline pada email: koranperdjoeangan@gmail.com. Kami akan dengan senang hati untuk berbagi dan belajar bersama. Baca juga tulisan menarik lainnya dari Peserta Pelatihan Menulis.

Pos terkait