Keterlaluan, Sudahlah Kenaikan Upah Rendah Masih Minta Penangguhan

Jakarta, KPonline – Kalangan buruh memprotes kenaikan upah minimum tahun 2017 yang rendah akibat adanya formula kenaikan upah berdasarkan PP 78/2015. Bahkan aksi besar dilakukan untuk memastikan buruh tidak dimiskinkan akibat adanya kebijakan ini.

Berbeda dengan sikap kaum buruh, sikap pengusaha bertolak belakang. Mereka mengatakan kenaikan upah sudah sangat tinggi. Bahkan banyak perusahaan yang mengatakan tidak mampu membayar upah minimum dan mengajukan penangguhan. Salah satunya di Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur (Jatim) mencatat ada 82 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2017. Jumlah itu berasal dari 10 daerah. Sidoarjo sebanyak 22 perusahaan, Pasuruan 21 perusahaan, Gresik dan Mojokerto masing-masing 8 perusahaan, Malang 2 perusahaan. Sementara itu, Probolinggo, Jember, Kediri, dan Pacitan masing-masing 1 perusahaan.

Sementara itu, dilaporkan, sebanyak 34 perusahaan di Purwakarta juga mengajukan penangguhan untuk membayar UMK Purwakarta tahun 2017.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyayangkan adanya perusahaan yang melakukan penangguhan. Terlebih lagi, ada indikasi bahwa perusahaan yang melakukan penangguhan adalah perusahaan yang itu-itu saja.

Namun demikian, penangguhan adalah hutang. Meskipun ditangguhnya, tetapi perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayar upah pekerja.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang melarang pengusaha untuk membayarkan upah kurang dari upah minimum. Bahkan, jika ada perusahaan membayar upah buruh kurang dari upah minimum, dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tidak main-main, ini dikategorikan sebagai pidana kejahatan.

Sementara itu, dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan bekerja. Imbalan yang dimaksud adalah upah. Ini merupakan bentuk kompensasi atas kontribusi yang diberikan pekerja/buruh kepada perusahaan tempatnya bekerja. (*)

Penulis: Abu Fadllan

 

Pos terkait