Purwakarta, KPonline–Kondisi kehidupan kelas pekerja kembali menjadi sorotan, terutama terkait upah layak yang masih menghadapi tantangan berat. Setelah bertahun-tahun ‘tercekik’ oleh regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pengupahan dan Omnibuslaw Cipta Kerja, harapan muncul dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Namun, hingga kini, di Purwakarta, UMSK 2025 masih tanpa kejelasan.
Putusan MK dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 seharusnya menjadi landasan untuk kembali mengatur UMSK yang menyasar sektor tertentu dalam menentukan upah minimum lebih tinggi dibandingkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, implementasi kebijakan ini tampak stagnan, terutama di Purwakarta, di mana Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin hanya menetapkan UMSK di Depok dan Subang.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM, menilai ada ketidakseriusan dalam perundingan UMSK di daerah ini. “Melihat dari gelagat Disnakertrans dan Apindo, saya menduga mereka tidak menginginkan UMSK untuk Purwakarta pada tahun 2025. Tidak ada usulan angka yang diajukan, berbeda dengan daerah lain. Indikasinya, Kadisnaker dan kroni masuk angin,” kata Fuad.
Akibat situasi ini, FSPMI Purwakarta berencana menggelar aksi mogok kerja pada 26-27 Desember 2024. “Semua buruh FSPMI di Purwakarta harus kompak tidak bekerja dan turun ke Kantor Disnakertrans untuk mendesak perubahan rekomendasi UMSK,” tegas Fuad.
Aksi ini, menurut Fuad, merupakan upaya terakhir agar Purwakarta tidak menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Barat yang tidak memiliki UMSK pada tahun 2025. Ia juga menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah mendesak bupati untuk mendukung pengesahan UMSK.
Dengan rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen dan biaya hidup yang terus meningkat, kelas pekerja semakin terdesak untuk mendapatkan keadilan dalam pengupahan. Fuad memperingatkan, jika aksi ini gagal, harapan buruh di Purwakarta untuk memiliki UMSK bisa saja sirna.
Aksi mogok kerja ini juga menjadi bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap ketidakpastian yang terus membayangi kehidupan kelas pekerja. Apakah pemerintah daerah akan mendengarkan tuntutan ini? Semua akan terjawab pada saatnya nanti.