Iuran JHT dan JP Buruh PT.Asrindo Indty Raya Hanya Dibayarkan Sampai Bulan September 2017

Semarang, KPonline – Persoalan yang terjadi pada buruh PT Asrindo Indty Raya memang pelik, setelah nasibnya terkatung-katung antara dipekerjakan lagi atau di-PHK selama hampir 2 (dua) tahun terakhir ini, akhirnya PT. Asrindo secara pasti dinyatakan berhenti beroperasi.

Akan tetapi permasalahan tidak selesai begitu saja, para buruh yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT. Asrindo Indty Raya masih terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka yang masih tertunda, demikian disampaikan oleh Ulfatul Khasanah yang merupakan salah satu Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kota Semarang.

Bacaan Lainnya

“Pasca berhentinya secara operasional pabrik, kawan kawan Asrindo masih terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka yang belum dibayar oleh pihak perusahaan, diantaranya sisa gaji yang belum dibayarkan, pesangon, serta JHT dan JP yang tidak bisa segera dicairkan”, ucapnya.

Dalam kasus yang menimpa buruh PT. Asrindo Indty Raya ini telah menempuh berbagai cara antara lain melakukan audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dan pengajuan gugatan ke PHI yang sampai berita ini diturunkan masih dalam proses pemberkasan.

Dibalik carut marut persoalan tersebut ada sedikit titik cerah dengan adanya informasi bahwa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi buruh PT. Asrindo Indty Raya akan dapat dicairkan, namun hanya sampai bulan September 2017 saja. Hal ini disampaikan oleh Luqmanul Hakim selaku Sekretaris PC SPAI FSPMI Kota Semarang pada konsolidasi anggota pada hari Minggu (14/3/2021) yang bertempat di halaman perusahaan.

“Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari kawan-kawan akan dapat dicairkan, akan tetapi dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mencairkan sampai di bulan September 2017 saja, karena berdasarkan pemeriksaan dari BPJS Ketenagakerjaan ternyata perusahaan terakhir kalinya membayarkan iuran dibulan tersebut. Sedangkan bulan setelahnya adalah murni tanggung jawab dari owner yang masih juga melakukan pemotongan upah pekerja dengan alasan untuk membayar iuran BPJS”, ungkapnya.

Luqman juga menjelaskan kepada anggota bahwasannya JHT dan JP yang akan dibayarkan tersebut telah melalui pemeriksaan bersama antara Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah, perwakilan dari serikat pekerja serta perwakilan dari buruh pada hari Rabu (10/3/2021) yang dituangkan dalam Berita Acara.

Pria yang juga merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum PUK SPAI FSPMI PT.Asrindo Indty Raya ini juga menegaskan agar mereka tetap solid dan konsisten dalam mengawal kasus ini karena masih ada beberapa hal yang belum terselesaikan, yaitu masalah pesangon dan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik buruh.

“Saya minta pengawalan kasus tetap terus berjalan harapannya kawan kawan tetap solid dan konsisten dalam mengawal kasus ini”, tegasnya. (sup)

Pos terkait