Jakarta, KPonline – Setelah sempat reda, dalam beberapa hari ini soal tenaga kerja asing kembali ramai diperbincangkan. Padahal, saat itu, Pemerintah sibuk memberikan klarifikasi terkait dengan tuduhan banyaknya tenaga kerja asal Cina yang bekerja di Indonesia.
Siapa yang memulai, sehingga isu ini kembali ramai? Adalah pihak pemerintah, yang menyatakan secara terbuka jika aturan mengenai tenaga kerja asing akan dipermudah.
Dilansir dari kompas.com (6/3/2018), Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan jika Presiden Joko Widodo akan menyiapkan peraturan presiden (Perpres) demi memudahkan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
Menurut Hanif, Perpres tersebut nantinya akan menyederhanakan aturan-aturan mengenai tenaga kerja asing di semua kementerian dan lembaga. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi kerumitan saat TKA hendak mengurus izin bekerja di Indonesia.
Jokowi meminta kondisi ini diubah. TKA yang masuk Indonesia harus dipermudah prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupun visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas (VITAS). “Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian hukum dan HAM,” kata Jokowi.
“Intinya semua akan ditata dengan prinsip dasar. Yang pada dasarnya boleh masuk harus dipermudah. Yang tidak boleh masuk misalnya, pekerja kasar, jangan sampai masuk,” kata Hanif.
Meskipun pemerintah menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing bukan untuk pekerja kasar, tetapi tetap saja kekhawatiran itu tidak bisa disembunyikan. Alasannya adalah, banyak angkatan kerja yang masih belum mendapatkan pekerjaan. Jika orang asing diberi keleluasaan untuk bekerja di Indonesia, mereka khawatir tenaga kerja lokal akan tersingkirkan.
Terlebih lagi, yang saat ini dikeluhkan adalah terkait dengan lemahnya penegakan hukum. Aturan yang ketat saja bisa diterobos dan diselewengkan, apalagi jika kemudian aturan tersebut dipermudah. Bisa saja kondisinya akan menjadi-jadi. Ditambah dengan adanya kebijakan bebas visa untuk negara-negara tertentu, penyalahgunaan bisa akan mudah dilakukan.
Kita berharap, Pemerintah fokus terhadap kesejahteraan dan kesempatan kerja untuk warga negara Indonesia.