51 TKA Ilegal Asal China di Aceh Dideportasi

Banda Aceh, KPonline – Sebanyak 51 orang TKA ilegal asal China pada hari Sabtu 19 Januari 2019 dideportasi ke negara asalnya. TKA tersebut bekerja di PT Shandong Licun PPT ILAB Aceh Besar Provinsi Aceh (perusahaan sub kontraktor penyuplai energi listrik untuk PT Lafarge Holcim Indonesia/Pabrik Semen).

Perusahaan tersebut terdapat SPA afiliasi FSPMI yg bernama PUK SPEE FSPMI PT Shandong Licun PPT ILAB. Dimana selama ini merupakan salah satu PUK yang getol menyuarakan kesejahteraan buruh serta menolak keras keberadaan TKA ilegal asal China di perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah (Disnaker provinsi Aceh) yang telah melakukan tindakan tegas terhadap TKA unprosedural dan melanggar RPTKA.

Kedepannya diharapkan pengawasan yg lebih terhadap keberadaan TKA di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Selain itu ketua PC SPEE FSPMI Aceh, Usman S, menyampaikan bahwa TKA ilegal yang dipulangkan tersebut selama ini bekerja menyalahi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Karena menurut perizinan mereka adalah tenaga konstruksi dan sudah habis masa kerjanya dan seharusnya sudah dipulangkan kembali ke negara asalnya.

Tetapi selama ini mereka masih dipekerjakan di bagian operasi dan teknisi pembangkit tenaga listrik. Padahal pekerjaan ini seharusnya dapat dilakukan oleh putra putri Aceh sendiri.

Dengan demikian, perjuangan menentang keberadaan TKA ilegal asal China yang dilakukan oleh PUK dibawah koordinasi PC SPEE, DPW FSPMI ACEH dan Aliansi Buruh Aceh tersebut telah membuahkan hasil.

Dalam kesempatan lain, sekretaris DPW FSPMI ACEH, Edy Jaswar, menuturkan bahwa keberadaan TKA di Aceh tidak hanya di kabupaten Aceh Besar saja, akan tetapi hampir tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh dimana mereka umumnya bekerja di sektor tambang (bijih besi, emas dan mineral lainnya).

Baru-baru ini pemerintah kabupaten Aceh Barat juga telah melakukan sidak terkait keberadaan TKA asal China di PT. Indo Jaya Pustaka Mas dan PT. Zianglee Tambang Indonesia di kabupaten Aceh Barat dan ditemukan 5 orang TKA ilegal.

Keberadaan para TKA ilegal ini melambangkan betapa lemahnya regulasi dan izin di keimigrasian serta institusi terkait, sehingga kedepan institusi-institusi tersebut diharapkan lebih ketat dalam menyeleksi dan memberikan izin kepada TKA karena tidak hanya merugikan tenaga kerja lokal, akan tetapi juga dapat mengancam dan membahayakan kedaulatan NKRI. (edy jaswar : red)

Pos terkait