Inilah Rekomendasi Walikota dan Bupati Tangerang, Terkait Kenaikan Upah Tahun 2023

Tangerang, KPonline -Sebagaimana surat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota Tangerang Nomor: 561/4835-HI Tanggal 30 November 2022, perihal Laporan Hasil Sidang Pleno Depeko sebagai rekomendasi UMK Kota Tangerang Tahun 2023 bahwa, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan,
• Mengusulkan Kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2023 dengan masa kerja dibawah satu tahun sebasar 24,5% dari UMK tahun 2022 dengan kenaikan Rp.1.050.020,73 (berdasarkan survey KHL) sehingga Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2023 menjadi sebesar Rp. 5.335.819,83 (Lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas koma delapan puluh tiga rupiah).

• Mengusulkan Kenaikan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun, dengan pertimbangan inflasi 5,86% dangan Pertumbuhan Ekonomi 6,4% dan penyesuaian kanaikan BBM, maka rekomondasi kenaikan yang di usulkan sobesar 13% dari Upah yang talah ditarima pekerja tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, unsur Pengusaha (APINDO) menyampaikan bahwa,
• Besaran Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2023 sesuai Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2021sebesar Rp. 4.421.478,-

• Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayarkan upah minimum, upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh secara bipartit.

Sementara itu, Unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi menyampaikan bahwa,
• PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022 mengatur perihal Penetapan Upah Minimum, sedangkan kedua aturan tersebut memiliki formula perhitungan yang berbeda. Sehingga perhitungan dan penetapan upah diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Walikota Tangerang dan Gubernur Banten.

Sedangkan unsur Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah merekomendasikan dalam penentuan Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2023 mengacu pada Permenaker Nomer 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menyikapi terkait surat yang di kirimkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota Tangerang, maka Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, merekomendasikan besaran UMK kota Tangerang dengan penyesuaian nilai UM 2023 = Inflasi + (PE x a), a sebesar 0,3. Sehingga diperoleh Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2023 sebesar Rp. 4.608.376,66 (empat juta enam ratus enam enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh enam rupiah) dengan persantasi kenaikan sebesar 7,48% (Rp.320.577,76).

Seperti halnya rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang, Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, memberikan angka rekomendasi yang sama sebesar 7,48% untuk rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023. Dengan berlandaskan dasar Hukum, Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang — undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Surat Gubernur Nomor 561/3607-DTKT/2022 Perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) Tahun 2023, serta Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Nomor 001/BA/DPK-TNG/XI/2022.

Berdasarkan hal tersebut Bupati Tangerang memberikan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan persantasi kenaikan sebesar 7,48%.

Usulan upah minimum tersebut diatas berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun. Adapun Pekerja/Buruh dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun mengacu pada struktur skala upah yang berlaku di Perusahaan.

kontributor, RD Rizal N

Pos terkait