Batam,KPonline – Walikota Batam Muhammad Rudi merekomendasikan Upah Minimum Kota batam Tahun 2023 naik menjadi Rp 4,500,440,- atau naik 7.5 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 4,186,359
Rekomendasi tersebut sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan alfa 0.15 persen
Sebelumnya dewan pengupahan kota Batam telah memiliki beberapa angka yang akan diusulkan ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi
Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari SPSI mengusulkan UMK Rp 4.759.932. Perhitungan ini dengan memasukan inflasi plus pertumbuhan ekonomi di kalikan dengan alfa 0,3. Lalu, ditambah dengan selisih UMK 2021 dan 2022 berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.
Sedangkan dari unsur FSPMI meminta UMK sebesar Rp 5.380.739. Perhitungan ini berdasarkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) yang telah di survei oleh FSPMI sebelumnya. Dari unsur pengusaha meminta upah tetap dihitung berdasarkan PP 36 tahun 2021
Pihak pengusaha menilai perundang-undangan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah bertentangan dengan peraturan di atasnya. Mereka merekomendasikan UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.299.256, naik 2,7 persen dari tahun ini
Dari pihak Pemerintah merekomendasikan mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah tahun 2023. Dan dari Pakar/Akademisi mereka juga meminta mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022