Inilah Isi 17 Pakta Integritas Ijtima Ulama II yang Dukung Prabowo-Sandi

Ijtima Ulama II telah resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Jakarta, KPonline – Ijtima Ulama Jilid II resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang. Prabowo Subianto Mereka sepakat dengan pakta integritas atau kontrak politik yang diajukan Ijtima Ulama II.

Momentum ini mengingatkan pada penandatangananan Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat (SEPULTURA) antara buruh dan Prabowo Subianto di Istora Senayan, tanggal 1 Mei 2018.

Bacaan Lainnya

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak menyampaikan bukti dukungan para ulama ini juga dikukuhkan dengan pakta integritas yang ditandatangani Prabowo Subianto.

“Sudah tuntas dengan penandatanganan pakta integritas oleh Prabowo-Sandi. Setelah pakta integritas kita akan menyusun tim kerja agar semua mesin ulama di pusat dan daerah untuk memenangkan Prabowo-Sandi dengan ikhlas tanpa pamrih,” kata Yusuf di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Hasil rapat pleno yang dilaksanakan secara tertutup itu,, Yusuf juga menyerahkan butir pakta integritas sebanyak 17 poin kepada Prabowo.

Adapun 17 butir yang terkandung dalam pakta integritas Ijtima Ulama II terkait pemberian dukungan Prabowo-Sandiaga yakni sebagai berikut:

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.

12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.

13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pos terkait