Inilah hasil rapat Pleno UMSK kota Tangerang Selatan untuk kenaikan UMSK tahun 2019

Tangerang, KPonline– Setelah sebelumnya hari Selasa, (04/12/2018) Dewan Pengupahan kota Tangerang Selatan (Depeko Tangsel) menggelar rapat perumusan UMSK 2019 dan membahas tentang Permenaker NO. 15 Tahun 2018 Tentang Upah Sektor, Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan kembali menggelar rapat Pleno UMSK untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Selatan Tahun 2019, hari Kamis, (06/12/2018).

Bertempat di kantor Dinas Tenagakerjaan kota Tangerang Selatan, Jl. Melati Raya Villa Mas Blok O 01 No. 03 A, kelurahan Jalupang, kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, rapat Pleno UMSK untuk tahun 2019 di Kota Tangerang Selatan dihadiri oleh 23 orang peserta rapat dari total 29 anggota Depeko Tangsel, serta mendapatkan pengawalan dari ratusan orang masa buruh perwakilan dari PUK SPL FSPMI PT SCG Readymix Indonesia Kabupaten tangerang, PUK SPL FSPMI PT SCG Readymix Indonesia Kota  Tangerang, PUK SPL FSPMI PT SCG Readymix Indonesia Tangerang Selatan, PUK Indah Kiat KEP SPSI, PUK Surya TOTO KEP SPSI, selain itu juga hadir PUK lote mart, PUK Giant, dan PUK Tiptop dari Aspek Indonesia (KSPI).

Bacaan Lainnya

Rapat Pleno diawali dengan pemaparan pendapat dari Apindo ya g menyatakan bahwa, “Kita sebagai wrga negara yang baik harus tunduk dan patuh dengan peraturan yang ada, oleh karena itu dalam Perumusan UMSK pihaknya ingin menggunakan acuan yang ada yaitu, Permenaker No.15/2018.”

Menurut Apindo juga, jika perundingan ini tidak mencapai kesepakatan maka upah yang dipakai adalah UMSK tahun sebelumnya, jika besarnnya lebih tinggi dari UMK tahun berjalan, sesuai pasal 16 (3) b.

Menyikapi pemaparan dari pihak Apindo, unsur SP/ SB memberikan jawaban dengan menyatakan bahwa, “Permenaker tersebut tidak bisa menjadi acuan, karena Permenaker tersebut lahir prematur, diundangkan pada saat – saat pelaksanakan perundingan upah. Maka acuan kita adalah menggunakan acuan UMSK tahun 2018.”

Sementara jika upah menggunakan UMSK tahun sebelumnya, menurut pendapat perwakilan buruh yang menjadi anggota Depeko Tangsel menyatakan bahwa, “kalau itu benar – benar terjadi maka dipastikan tahun 2019 tidak ada kenaikan upah.”

Jika dipaksakan harus mengikuti aturan Permenaker No. 15 Tahun 2018, Perwakilan buruh pun menganggap Apindo tidak punya hati nurani yang baik. Karena sebelumnya kami kaum buruh sudah disengsarakan dengan lahirnya PP No.78/2015, sekarang ditambah lagi harus mengikuti rujukan Permenaker No. 15/2018.

Setelah melalui Perdebatan yang alot dengan diwarnai oleh bebepa Intrupsi dari peserta rapat, akhirnya pihak dari Apindo meminta waktu  sekitar 30 menit, serta meminta untuk beda kamar supaya bisa mendiskusikan pengambilan keputusan.

Akhirnya pihak Apindo memberikan keputusan bahwa mereka sepakat penetapan UMSK Tahun 2019 mengacu pada Format UMSK Tahun 2018.

Inilah hasil kesepakatan pleno UMSK Dewan Pengupahan kota Tangerang Selatan,

Format UMSK kota Tangerang Selatan Tahun 2019 mengacu seperti format UMSK kota Tangerang Selatan Tahun 2018 dengan menggunakan 4 digit.

Daftar Besaran Nilai Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Selatan Tahun 2019 secara keseluruhan sebagaimana tersebut pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acaranya.

Selanjutnya bagi Perusahaan/ Asosiasi yang telah memilikikesepakatan dengan Serikat Pekerja/ Buruh, mengacu pada kesepakatan tersebut.

Lima belas menit setelah Penandatanganan berita acara kesepakatan, Dewan Pengupah unsur Serikat Pekerja menyampaikan hasil rapat Pleno UMSK, dan disambut gembira serta haru  oleh masa buruh yang dari awal mengawal jalannya rapat pleno penentuan UMSK untuk tahun 2019 kota Tangerang Selatan.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait