Dimana Posisi BPJS Kesehatan? Pekerja Aktif PUK FNG Dipotong Iuran Tapi Tidak Disetorkan Oleh Pengusaha

Jakarta, KPonline – Rintihan pekerja PUK FNG yang sedang mogok kerja di tenda juang semakin keras terdengar namun seolah tak ada yang peduli dari pihak berwenang. Dimana tanggung jawab serta posisi pemerintah dan BPJS Kesehatan ketika sebuah perusahaan melakukan pembohongan publik dengan melakukan pemotongan gaji pekerja untuk BPJS sementara kartu BPJS tak bisa aktif dan di pergunakan untuk berobat si pekerja.

Berbagai cara ditempuh oleh PUK SPAI FSPMI FNG beserta jajaran perangkat PC dan DPW FSPMI DKI akan tetapi alibi pihak BPJS hanya mentok di sebuah kata ‘regulasi”. Padahal pekerja FNG adalah peserta yang aktif membayar tiap bulan karena sudah dipotong melalui pihak pengusaha.
Seharusnya pihak BPJS Kesehatan bisa menekan bahkan memberi sanksi kepada pihak manajemen perusahaan yang berlaku nakal dengan tidak menyetorkan iuran yang sudah dipotong tersebut.

Selama ini malah pekerja FNG yang selalu di rugikan, dengan tidak aktifnya kartu BPJS sehingga tidak bisa digunakan. Pihak BPJS Kesehatan berdalih tidak bisa menekan pihak perusahaan yang bisa menekan perusahaan adalah Kejaksaan Tinggi.
Yang jadi pertanyaan, terus mau sampai kapan para pekerja FNG bisa mendapatkan hak nya sebagai peserta BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan seharusnya bisa bersinergi dengan pihak pihak terkait untuk mencari solusi bukan cuma menunggu laporan dari peserta BPJS.
Kenapa BPJS tak pernah memberi sangsi ke perusahaan perusahaan yang tak menyetorkan dana BPJS kesehatan kenapa malah peserta BPJS yang di rugikan?

Yang bisa menyetop dan mengaktifkan pekerja peserta BPJS adalah pihak BPJS itu sendiri, lagi lagi yang di sodorkan hanya sebatas regulasi bukan solusi. Padahal 290 orang peserta di PUK SPAI PT FNG ini butuh solusi ketika mau berobat bukan regulasi yang selalu di sodorkan.

Para pekerja berharap ada sebuah komitmen dalam bentuk surat sakti atau apa yang bisa untuk berobat ketika sakit karena selama ini mereka masih pekerja aktif dan gajinya selalu di potong tiap bulan untuk kepersertaan BPJS Kesehatan.

“Kami tak butuh regulasi yang kami butuhkan solusi bagai mana bisa berobat menggunakan kartu BPJS yang telah di potong tiap bulan kalau BPJS mau kasih sanksi dan menekan dan menyalahkan silahkan ke perusahaan pekerja seharusnya sudah tak hubungannya karena mereka peserta aktif.” ujar salah satu anggota PUK PT. FNG di dalam tenda perjuangan dengan wajah muram.

(Omp/jim)

riden hatam aziz