Inilah Hasil Rapat Pleno Depeko Tangerang Untuk Kenaikan Upah Tahun 2023 Mendatang

Tangerang, KPonline – Setelah sebelumnya hari Selasa, kemaren, (29/11/2022) Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) menggelar rapat Pleno Upah untuk menentukan besaran upah di Kabupaten Tangerang tahun 2023 mendatang. Hari ini, Rabu, (30/11/2022) giliran Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) yang melaksanakan rapat Pleno.

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Cikokol Kota Tangerang, dan dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, unsur Pengusaha (APINDO), unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi dan unsur Pemerintah Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Berikut berita acara hasil rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang dalam penentuan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2023 ;

Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan,
• Mengusulkan Kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2023 dengan masa kerja dibawah satu tahun sebasar 24,5% dari UMK tahun 2022 dengan kenaikan Rp.1.050.020,73 (berdasarkan survey KHL) sehingga Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2023 menjadi sebesar Rp. 5.335.819,83 (Lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas koma delapan puluh tiga rupiah).

• Mengusulkan Kenaikan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun, dengan pertimbangan inflasi 5,86% dangan Pertumbuhan Ekonomi 6,4% dan penyesuaian kanaikan BBM, maka rekomondasi kenaikan yang di usulkan sobesar 13% dari Upah yang talah ditarima pekerja tahun 2022.

Selanjutnya, unsur Pengusaha (APINDO) menyampaikan bahwa,
• Besaran Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2023 sesuai Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2021.

• Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayarkan upah minimum, upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh secara bipartit.

Sementara itu, Unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi menyampaikan bahwa,
• PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022 mengatur perihal Penetapan Upah Minimum, sedangkan kedua aturan tersebut memiliki formula perhitungan yang berbeda. Sehingga perhitungan dan penetapan upah diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Walikota Tangerang dan Gubernur Banten.

Sedangkan unsur Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah merekomendasikan dalam penentuan Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2023 mengacu pada Permenaker Nomer 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kontributor, RD Rizal N

Pos terkait