Inilah Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta

Jakarta,KPonline – Batas usia pensiun (BUP) karyawan swasta telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Meskipun demikian, ada pula aturan usia pensiun karyawan swasta yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Bacaan Lainnya

Usia pensiun adalah usia saat peserta jaminan pensiun termasuk karyawan swasta dapat mulai menerima manfaat pensiun.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada karyawan swasta yang memasuki usia pensiun.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, pertama kali batas usia pensiun karyawan swasta ditetapkan 56 tahun.

Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun karyawan swasta ditetapkan 57 tahun dan setiap 3 tahun akan bertambah 1 tahun.

Dengan demikian, batas usia pensiun karyawan swasta pada 2019-2021 adalah 57 tahun.

Tahun 2022-2024 batas usia pensiun karyawan swasta adalah 58 tahun.
Tahun 2025-2027 batas usia pensiun karyawan swasta adalah 59 tahun.

Tahun 2028-2030 batas usia pensiun karyawan swasta adalah 60 tahun.
Tahun 2031-2033 batas usia pensiun karyawan swasta adalah 61 tahun.

Tahun 2034-2036 batas usia pensiun karyawan swasta adalah 62 tahun.
Tahun 2037-2039 batas usia pensiun karyawan swasta adalah 63 tahun.

Tahun 2040-2042 batas usia pensiun karyawan swasta adalah 64 tahun.
Tahun 2043-2045 batas usia pensiun karyawan swasta adalah 65 tahun.

Pada tahun depan, batas usia pensiun karyawan swasta 2024 menurut aturan pemerintah adalah 58 tahun.

Pos terkait