Inilah 12 Hak Kesehatan Reproduksi yang Sering Dilupakan Buruh Perempuan

Semarang, KPonline – Hak reproduksi merupakan bagian dari hak azasi manusia yang melekat pada manusia sejak lahir dan dilindungi keberadaannya, sehingga pengekangan terhadap hak reproduksi berarti pengekangan terhadap hak azasi manusia.

Berdasarkan konferensi internasional kependudukan dan pembangunan (ICPD) di Kairo Mesir tahun 1994 ditentukan ada 12 hak-hak reproduksi. Namun demikian seiring dengan perkembangannya ternyata masih banyak yang belum mengetahuinya terutama buruh perempuan.

Bacaan Lainnya

Padahal buruh perempuan memiliki beban  yang berat, karena selain bertindak sebagai buruh, buruh perempuan juga bertindak sebagai Warga Negara Indonesia dan Ibu Rumah Tangga. Oleh karena itu sangatlah penting bagi seorang buruh perempuan untuk mengetahui hak kesehatan reproduksinya.

Berikut adalah 12 hak kesehatan reproduksi yang disertai dengan sedikit penjelasannya.

1. Hak Hidup
Hak ini untuk melindungi perempuan yang nyawanya terancam oleh kehamilan,  sayangnya kadang karena suatu hal kehamilan justru mengancam nyawa sang ibu. Sehingga aborsi diperbolehkan untuk kasus-kasus ekstrem seperti ini demi keselamatan nyawa sang ibu.

2. Hak Kemerdekaan dan Keamanan
Perempuan berhak dilindungi negara dari pemaksaan kehamilan, pemaksaan kontrasepsi, atau pemaksaan untuk melakukan aborsi. Selain itu tanpa persetujuan perempuan yabg bersangkutan, sunat perempuan yg dilakukan secara sepihak tidaklah dianjurkan.

3. Hak untuk kesetaraan dan kebebasan dari diskriminasi.
Semua orang berhak untuk mengakses dan menerima informasi, pendidikan, dan layanan terkait kesehatan reproduksi dan perbaikan hidup, tidak perduli ras, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual atau status sosial yang lain.

4. Hak untuk kerahasiaan informasi
Ketika seseorang mengakses layanan kesehatan seperti konseling di klinik atau cek kesehatan ke dokter dia berhak dirahasiakan informasi dan identitasnya oleh penyedia layanan tersebut.

5. Hak Kebebasan Berfikir
Siapa saja berhak untuk mengakses informasi dan pendidikan terkait kesehatan reproduksi tanpa dihalang-halangi oleh pihak lain atas dasar perbedaan pemikiran, pendapat dan kepercayaan.

6. Hak untuk Informasi dan Pendidikan
Semua orang berhak mendapatkan informasi yang menyeluruh tentang manfaat, resiko, dan efektif atau tidaknya semua bentuk alat kontrasepsi dan pencegahan kehamilan.

7. Hak untuk memilih
Hak ini menjamin bahwa siapa saja berhak memilih apakah dia mau menikah atau tidak,dan kapan dia ingin menikah. Maksudnya supaya tidak ada satu orang pun yang di paksa menikah tanpa pemahaman dan persetujuan dari kedua pihak.

8. Hak untuk berketurunan
Hak ini menyatakan bahwa siapapun berhak memilih apakah dia mau berketurunan atau tidak, serta kapan dia akan memiliki anak. Hak ini menjamin untuk mengakses layanan perencanaan keluarga yang aman dan efektif.

9. Hak untuk mengakses layanan kesehatan
Siapapun berhak mengakses layanan kesehatan berkualitas terbaik dan tidak dipaksa untuk mengakses layanan kesehatan lain yang dapat mengancam kesehatan.

10. Hak untuk menikmati kemajuan ilmiah dan Teknologi
Hak untuk mengakses teknologi atau temuan terbaru yang dapat membantu kesehatan reproduksi.

11. Hak untuk berkumpul, berserikat,dan berpartisipasi dalam politik
Hak untuk memilih dan mendirikan serikat untuk membela dan memperjuangkan hak perempuan yang ditindas agar dapat merubah situasi tersebut, termasuk juga dalam bidang politik.

12. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan treatment.
Semua orang berhak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan pelecehan seksual.

Dengan mengenal dan memahami hak-hak tersebut maka kita bisa melindungi, memperjuangkan, dan membela hak seksual dan reproduksi kita dari berbagai tindak kekerasan dan serangan terhadap hak-hak reproduksi kita. (Hid)

Pos terkait