Ini Tuntutan Buruh Jawa Timur Saat May Day 2019 , Dari Disparitas Upah Hingga TKA Asing

Surabaya,KPonline – Sedikitnya 25.000 orang buruh di Jawa Timur yang tergabung kedalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur dari berbagai daerah Industri yang tersebar di Jawa Timur, antara lain buruh dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. dan Kota Mojokerto, Kab. dan Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Jember, Kab. Banyuwangi, Kab. Tuban, Kab. Jombang, dll.

Akan mengelar Aksi May Day 2019 di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya.

Bacaan Lainnya

KSPI Jawa Timur menuntut Gubernur baru Ibu Khofifah Indar Parawansa agar menyelesaikan “pekerjaan rumah” peningkatan kesejahteraan buruh di Jawa Timur yang tak kunjung usai, yaitu :

1.Hilangkan disparitas upah di Jawa Timur.

2.Tetapkan upah minimum sektoral Kab./Kota (UMSK) bagi Kab./Kota yang telah memberlakukan UMSK di tahun sebelumnya.

3.Memerintahkan Bupati/Walikota di Jawa Timur agar merekomendasikan UMSK bagi Kab./Kota yang belum menjalankan UMSK di Jawa Timur.

4.Berikan sanksi tegas dengan pencabutan ijin usaha bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja/buruhnya pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

5.Tegakkan Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan :
a. Membuat SE tentang penertiban pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/Kontrak, Magang, dan Outsourching;
b. Membuat SE tentang pelaksanaan struktur dan skala upah sebesar 5% bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun; dan
c. Membuat SE tentang penertban penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dan mewajibkan bisa berbahasa Indonesia.

Buruh Jatim Gelar konsolidasi Persiapan Aksi May Day 2019

6.Alihkan kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Daerah, baik PBI D Kab./Kota maupun PBI D Provinsi Jawa Timur.

7.Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Jawa Timur yang mengakomodir keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dari unsur tokoh masyarakat.

8.Membuat Pergub yang mengatur tentang sistem dan kinerja pengawas ketenagakerjaan di Jawa Timur.

9.Membuat regulasi penerapan/pelaksanaan jaminan pesangon di Jawa Timur.
Selain tuntutan berbasis lokal sebagaimana tersebut diatas, kami juga meminta kepada Gubenur Khofifah agar menyampaikan aspirasi kami melalui surat rekomndasi yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat mengenai hal-hal sbb. :

1.Membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI agar mencabut PP No. 78 tahun 2015 tentang Penguoahan.

2.Merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan RI agar mencabut Permenkes No. 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

3.Merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar mencabut SEMA No. 03 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan SEMA No. 03 tahun 2018 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

4.Merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar membebaskan biaya perkara (gratis) perselisihan hubungan industrial di PHI hingga Magkamah Agung.

Pada momen May Day kali ini, kami juga menyerukan kepada penyelenggara pemilu yaitu KPU, BAWASLU serta Mahkamah Konstitusi harus berbuat jujur dan adil.

Surabaya, 30 April 2019
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Provinsi Jawa Timur

JAZULI, SH.
Sekretaris KSPI Jawa Timur

Pos terkait