Ini Respon Buruh Atas Terbitnya SK Gubernur Tentang UMP Jawa Timur Tahun 2021

Surabaya,KPonline – Minggu 1 November 2020,Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp. 1.868.777,08 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. 

Bacaan Lainnya

Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65% dari UMP tahun 2020 sebesar Rp. 1.768.777,08.

Merespon SK tersebut Sekjen KSPI Jawa Timur ,Jazuli menyatakan bahwa “Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. Namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa Timur.

Karena saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp. 1,9 juta, seharusnnya nilai UMP Jatim tahun 2021 tidak boleh lebih rendah dari nilai tersebut,saat ditanya berapa seharusnya kenaikan UMP 2021 ? Jazuli menjawab bahwa seharusnya sebesar Rp. 2,5 juta, dengan demikian dapat memangkas disparitas/kesenjangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

KSPI juga mempertanyakan kepada Gubernur , apa yang menjadi dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebear 5,65% atau sebesar Rp. 100.000,-.?

Jika kenakan 5,65% ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebear Rp.120% atau selisihnya naik menjadi Rp. 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp. 2.287.157,46 (selisihnya bertambah sebesar Rp. 129.224,40).

Saat ini KSPI juga sedang mempelajari isi keputusan Gubernur tersebut,dalam waktu dekat KSPI juga berencana untuk melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 serta berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2,9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU Omnibuslaw tentang cipta kerja.

(Khoirul Anam)

Pos terkait