Ini Kesepakatan Buruh dan Gubernur Jatim Dalam Aksi 21 November

Surabaya, KPonline – Senin, (21/11/2016) sekitar 550 anggota dari FSPMI Gresik berkonvoi menuju kantor Gubernur Jawa Timur. Tidak hanyadari Gresik, aksi ini juga diikuti buruh-buruh dari Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan berapa daerah lain di Jawa Timur.

Dalam aksi ini, buruh mendesak Gubernur Jawa Timur untuk memberikan upah layak dengan menetapkan UMK di ring 1 Jawa Timur ( Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan) mininal sebesar Rp 3.584.022.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi kali ini, Gubernur Jatim Soekarwo bersedia menemui buruh yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan. Soekarwo didampingi DPW FSPMI Jawa Timur Pujianto dan Jazuli.

Dalam kesempatan ini, Jazuli membacakan kesepakatan antara buruh dan Gubernur.

Pertama, Gubernur memastikan tidak akan ada pengurangan upah yang diterima oleh buruh  Jawa Timur, yang diakibatkan karena penetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2016 tentang upah minimum di Kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2017.

Kedua, apabila terdapat putusan mengenai permohonan keberatan hak uji materiil di Mahkamah Agung RI yang membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka Gubernur Jatim akan melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Gubernur nomor 121 tahun 2016 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2017

Ketiga, Gubernur akan menetapkan dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2017.

Keempat, Gubernur mendorong dan mensosialisasikan ke Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk segera melakukan pembahasan dan penetapan usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota tahun 2017.

Kelima, usulan/rekomendasi Bupati/walikota terkait besaran UMSK harus sudah disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 15 Desember 2016.

Keenam, apabila Bupati/Walikota di daerah yang sebelumnya sudah memberlakukan UMSK tidak mengeluarkan rekomendasi gubernur dapat menetapkan UMSK tahun 2017 yang nilai dan sektornya sekurang kurangnya sama dengan tahun 2016.

Ketujuh, Gubernur dalam menetapkan besaran/nilai prosentase UMSK Kabupaten/Kota tahun 2017 tidak menurun besaran/nilai prosentase UMSK yang telahberjalan minimal sama dengan besaran/nilai prosentase UMSK Tahun 2016.

Kedelapan, Gubernur tidak akan melakukan pengurangan besaran/nilai prosentase UMSK yang telah diusulkan oleh Bupati/Walikota.

Kesembilan, Gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang UMSK tahun 2017 di Jawa Timur paling lambat tanggal 30 Desember 2016. (*)

Penulis: Fatkhur Rohman

Pos terkait