Intimidasi Kebebasan Berserikat Masih Saja Terjadi

Stop Union Busting. MEDIA PERDJOEANGAN/Kahar S. Cahyono

Padang Lawas, KPonline –  Tindakan manajemen PT. Sumber Energi Sumatera (PT. Sentra) area Padangsidempuan dan Rayon Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas (Palas) diduga keras telah melakukan tindak pemberangusan terhadap pekerjanya yang berserikat pekerja/serikat buruh atau istilahnya Union Busting.

Hal ini terbukti dengan terbitnya surat pengunduran diri sejumlah pekerja OS PLN pelayanan teknik (Yantek) PT. Sentra Rayon Sibuhuan dari keanggotaan PUK SPEE FSPMI Sibuhuan, karena disinyalir mendapat tekanan dari pihak manajemen PT. Sentra.

Bacaan Lainnya

“Dalam sepekan terakhir, kami menerima surat pengunduran diri sebanyak 18 orang pekerja OS PLN Yantek PT. Sentra Rayon Sibuhuan dari keanggotaan PUK SPEE FSPMI Sibuhuan. Kami menduga keras, kegiatan intimidasi terhadap pekerja yang berserikat ini dilakukan secara terorganisir oleh pihak manajemen PT. Sentra area Padangsidempuan c/q Rayon Sibuhuan,” ungkap Wakil Ketua FSPMI Palas, Sudarno.

“Dugaan tindakan pemberangusan terhadap pekerja yang berserikat ini, jelas melanggar ketentuan dalam undang-undang ketenaga kerjaan dan undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, yang termaktub dalam pasal 28 jonto pasal 43,” sebutnya.

Dijelaskannya, pada pasal 28 disebutkan, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara, (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, (b) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Kemudian, pasal 43 menegaskan, barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling banyak Rp.500.000.000.

“Untuk kasus dugaan pemberangusan terhadap serikat pekerja/serikat buruh para pekerja OS PLN Yantek PT. Sentra Rayon Sibuhuan ini, KC FSPMI Palas sudah melaporkan secara tertulis kepada pihak Polres Tapsel di Padangsidempuan, juga ke pihak Disnakertrans Palas untuk segera diusut tuntas,” desak Sudarno.

Namun, dugaan kasus pemberangusan berserikat ini ditepis oleh Supervisor PT. Sentra Rayon Sibuhuan, Riski Amanda, ia mengatakan pihaknya tidak tahu menahu perihal pengunduran diri sejumlah pekerja Yantek PT. Sentra Rayon Sibuhuan dari keanggotaan serikat FSPMI.

“Kurang tahu, pak, kalau masalah itu, pak. Aku datang surat, cuman itu aja, pak. Kalau masalah intimidasi itu kan langsung dari manajemen Sentra, pak. Aku nggak tahu, pak,” sebutnya.

Sedangkan Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Palas, Uluan Pardomuan Pane, kepada wartawan menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dari beberapa pekerja OS Yantek PT. Sentra yang menyampaikan surat pengunduran dirinya dari serikat FSPMI, dikarenakan diduga secara terus menerus mendapat tekanan dari pihak manajemen PT. Sentra via selular, sehingga beramai-ramai membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.

“Kami telah menerima pernyataan secara lisan dari beberapa pekerja Yantek PT. Sentra yang diduga telah mendapat tekanan dari manajemen PT. Sentra via handphone, agar si pekerja mengundurkan diri dari serikat FSPMI. Bila tidak mengundurkan dirinya, maka si pekerja tersebut diduga diancam akan dipindah tugaskan atau di-PHK, seperti yang kini dialami oleh beberapa pekerja Yantek PT. Sentra yang terus berjuang menuntut hak-hak normatifnya. Jelas saja para pekerja jadi takut berserikat,” jelas Pane.

Sedangkan, Kasi Wasnaker Disnakertrans Palas, Jonnedi Piliang kepada wartawan menyatakan, langkah yang ditempuh oleh KC FSPMI Palas melaporkan dugaan pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh ke pihak kepolisian sudah tepat, karena itu memang ranahnya hukum pidana.

“Memang, kami juga sudah menerima surat laporan dugaan pemberangusan serikat pekera itu dari pengurus FSPMI Palas dan sudah kita tindak lanjuti ke Disnakertrans Provinsi Sumut. Untuk proses hukumnya, itu menjadi kewenangan kepolisian dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHU),” jelasnya. (*)

Penulis: Maulana Syafii

Pos terkait