Ini Kelanjutan Kasus Tindak Kekerasan Buruh Perempuan PT. Shin Han Indonesia

Bogor, KPonline -Kelanjutan Kasus Tindak Kekerasan oknum aparat kepolisian bernama Suratiman terhadap salah seorang buruh perempuan, anggota PUK SPL-FSPMI PT. Shin Han Indonesia, kembali digelar. Pada hari ini Jumat 23 Februari 2018, menjelang sore sekitar pukul 15:00 WIB beberapa orang buruh perempuan anggota PUK SPL-FSPMI PT. Shin Han Indonesia mendatangi Kepolisian Resort Kabupaten Bogor Divisi Propam Polres Kabupaten Bogor dan Unit PPA Bareskrim Polres Kabupaten Bogor

Hari ini ada 2 orang saksi yang akan dihadirkan pada pemanggilan pertama kali ini. 2 orang saksi yang dihadirkan merupakan rekan kerja sekaligus anggota PUK SPL-FSPMI PT. Shin Han Indonesia. Yang pada saat kejadian “tendangan maut” itu terjadi, mereka berdua berada tepat disamping Cucu Farida. Sehingga diharapkan, kesaksian 2 orang kawan buruh perempuan yang berinisial Ros dan SA ini bisa memberatkan Suratiman atas tindakannya kepada Cucu Farida.

Bacaan Lainnya

Didampingi oleh Agung Hermawan dari LBH FSPMI, Heru Purnairawan Paralegal FSPMI Bogor dalam Nurdin salah seorang staff Pengurus Cabang SPL-FSPMI Bogor, mereka datang tepat waktu sesuai panggilan dari Propam Polres Kabupaten Bogor. Agung Hermawan setibanya di Polres Kabupaten Bogor langsung menuju Propam Polres Kabupaten Bogor lalu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Resimen Kriminal Polres Kabupaten Bogor.

Agung Hermawan mengatakan ada 2 point penting dalam kasus Tindak Kekerasan terhadap buruh PT. Shin Han Indonesia yang melakukan Aksi Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa pada Januari 2018 yang lalu. Yang pertama, kenapa kawan-kawan buruh PUK SPL-FSPMI PT. Shin Han Indonesia melakukan Aksi Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa. “Mereka melakukan hal tersebut karena berbagai cara dan jalan sudah dilalui, baik secara perundingan bipartit, mediasi di Disnaker Kabupaten Bogor hingga pada akhirnya menempuh jalan terakhir yaitu Aksi Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa” jelas Agung kepada awak Media Perdjoeangan Bogor.

Tidak hanya itu, kawan-kawan buruh PUK SPL-FSPMI PT. Shin Han Indonesia pun pada saat Aksi Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa pada Januari yang lalu, sedang memperjuangkan Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor terkait penetapan UMSK dan penerapan UMSK Bogor di PT. Shin Han Indonesia. Selain itu kawan-kawan buruh PUK SPL-FSPMI PT. Shin Han Indonesia juga memperjuangkan Nota Khusus terkait PKWTT, dimana hampir seluruh buruh-buruh yang bekerja di PT. Shin Han Indonesia merupakan buruh kontrak. Dan tidak tanggung-tangung, kontrak kerja yang terjadi di PT. Shin Han Indonesia berulang-ulang hingga bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah 14 tahun bekerja tetapi statusnya masih buruh kontrak.

“Yang kedua dan yang sangat disayangkan adalah tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh beberapa orang oknum aparat kepolisian. Sehingga pada saat kejadian pada 25 Januari 2018 pembubaran paksa saat itu, Cucu Farida menjadi korban Tindak Kekerasan dari Suratiman salah seorang oknum anggota kepolisian yang sedang bertugas melakukan pengamanan di pabrik PT. Shin Han Indonesia yang beralamat di Jalan Puspasari, Citeureup, Bogor” lanjut Agung Hermawan.

Pos terkait