Ini Isi Kontrak Politik Antara Prabowo Dengan Buruh KSPI

Jakarta,KPonline – Dalam acara puncak peringatan Mayday yang di gelar KSPI di Istora senayan Jakarta pada Selasa (1/5/2018) bakal calon Presiden RI 2019- 2024 yang juga ketua umum partai Gerindra hadir untuk menerima dukungan dari buruh KSPI dengan menandatangani kontrak politik antara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), organisasi serikat pekerja, organisasi guru, para guru dan tenaga honorer dan organisasi gerakan sosial, yang di wakili oleh Said Iqbal dan Prabowo Subianto , berikut isi kontrak politik tersebut:

Bismillahirrohmanirrahim,
Dengan dilandasi itikad baik dan rasa saling percaya, serta komitmen untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pada hari ini, Selasa tanggal 1 Mei 2018, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Bersama terhadap hal-hal sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

I. Bahwa Pihak Pertama sepakat apabila terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, akan melaksanakan kebijakan dan program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya bagi pekerja /buruh dengan melaksanakan :

1. Meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan masyarakat dengan meningkatkan upah layak dan upah minimum pekerja/buruh dengan cara mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan menambah jumlah jenis barang dan jasa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum dari 60 KHL menjadi 84 KHL, serta menghapus kebijakan Upah Padat Karya, yang perumusannya disusun berdasarkan pertimbangan tripartite ketenagakerjaan.

2. Revisi peraturan pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang jaminan pensiun, berupa Besaran Iuran dan Manfaat Bulanan yang diterima oleh pekerja/buruh minimal 60% dari upah terakhir, sebgaimana jaminan pensiun yang didapat oleh PNS dan TNI/POLRI.

3. Menjalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara gratis, termasuk bagi pekerja/buruh, guru dan tenaga honorer dan masyarakat kurang mampu.

4. Hapus outsourcing tenaga kerja dana atau segala bentuk outsourcing tenaga kerja yang berkedok pemagangan maupun system kerja honorer. Serta memberikan ruang seluas-luasnya terhadap kebebasan berserikat (freedom association) dengan tidak melakukan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

5. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia dan menghentikan masuknya TKA “unskilled worker” buruh kasar termasuk buruh kasar dari anegara Cina, serta mencabut Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) yang merugikan buruh Indonesia.

6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memberlakukan upah minimum bagi guru dan tenaga honorer non kategori dan guru swasta (PAUD, Madrasah, Yayasan, dan lainnya yang setara sebutanya).

7. Melaksanakan Wajib Belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN serta APBD untuk beasiswa anak pekerja /buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berbakat dan berprestasi.

8. Menyediakan transportasi publik murah dan atau gratis bagi pekerja/buruh dan rakyat tidak mampu. Serta memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum serta menjamin hak berserikat dan membuat perjanjian Bersama (PKB) bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitra (kerjasamanya “ojek online”) applicator transportasi online.

9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja/buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka 0% (nol persen), dan mendirikan universitas pekeja di beberapa kota industry serta menyediakan Gedung/kantor sekretariat untuk serikat pekerja/serikat buruh sesuai kebutuhannya.

10. Meningkatkan pendapatan pajak dan “tax ratio” melalui reformasi perpajakan yang berpihak pada pekerja/buruh & rakyat tidak mampu, serta menjadikan koperasi dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN / BUMD) sebagai sumber penguatan ekonomi Nasional, dan memastikan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dikuasai kembali oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Antara lain melaksanakan reformasi agrarian sesuai UUD 1945 dan tidak melakukan reklamasi yang merusak lingkungan hidup.

II. Bahwa Pihak Kedua dalam hal ini mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), organisasi serikat pekerja, organisasi guru, para guru dan tenaga honorer dan organisasi gerakan social, berjanji mendukung Prabowo Subianto sebagai calon Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, oleh karenanya Pihak Kedua bersungguh-sungguh mengkonsolidasikan kekuatan organisasi dan seluruh anggotanya serta seluruh rakyat pemilih untuk memenangkan Prabowo Subianto menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 melalui kampanye, sosialisasi dan mobilisasi massa rakyat, dan menjaga tempat pemilihan suara pada saat pencoblosan dan penghitungan suara.

Demikian Perjanjian Bersama ini dibuat untuk dijalankan oleh para pihak secara bertanggung jawab.

Pos terkait