Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan Mengenai Usulan Nilai UMK Tahun 2021

Pasuruan, KPonline – Rapat dewan pengupahan Kabupaten Pasuruan mengenai usulan nilai UMK Tahun 2021 berlangsung alot, saling lempar adu argumentasi tidak bisa dihindarkan.

Dihadiri oleh seluruh anggota dewan pengupahan Kabupaten Pasuruan mulai dari unsur pemerintah, Apindo, SP/SB, hingga Akademisi.

Bacaan Lainnya

Bertempat di ruang pertemuan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Jl. Ir. H. Juanda No.56, Kepel, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Jum’at (6/11/2020) Pukul 09.00 WIB.

Dari masing-masing unsur menyampaikan pandangannya terkait UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan, Dari Akademisi menyampaikan kalau mencermati SE Menaker itu seharusnya untuk UMK 2021 tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun 2020.

Dari unsur Apindo menanyakan bahwasannya untuk UMK tahun 2021 ini tidak ada petunjuk teknis seperti tahun-tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi, sehingga mempertanyakan apa yang dijadikan acuan nilai untuk penerapan UMK tahun 2021 ini?

Perwakilan Apindo juga berpedoman kepada SE Menaker, yang mengatakan untuk kenaikan UMK tahun 2021 masih memakai UMK tahun 2020 atau tidak ada kenaikan.

Dari perwakilan SBSI punya pandangan berbeda, jika kita mencermati SE Menaker maka penyesuaian UMK tahun 2021 sama dengan UMK 2020 itu diasumsikan “penyesuaiannya yang sama” bukan nilai nominalnya dan berapa penyesuaian dari tahun 2019 ke 2020 yakni naik 8,51 jadi seharusnya kenaikannya UMK tahun 2021 itu naik 8,51%.

Sedangkan dari KSPI menyampaikan bahwa jika melihat kondisi saat ini, kebutuhan pekerja ini tidak dipungkiri lagi menjadi naik karena adanya kebutuhan kesehatan terkait pencegahan terhadap Covid-19 dan ini yang diabaikan Pemerintah.

Kebutuhan seperti Hand sanitizer, masker, probiotik, dan lain-lain untuk dijadikan menjadi komponen tambahan untuk kenaikan UMK tahun 2021.

Dari FSPMI juga menambahkan Pemerintah lupa dengan kondisi pandemi saat ini yang memaksa pekerja/buruh ini mengalokasikan dana yang lebih untuk memenuhi kebutuhan tambahan terkait Covid-19 itu tadi.

Jika dari Apindo mengusulkan tidak adanya kenaikan, maka kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan bahwa ada jaminan atau garansi secara tertulis di tahun 2021 tidak ada lagi Pandemi atau Covid-19 sudah hilang, maka kami siap jika UMK tahun 2021 tidak sesuai harapan kami.

Tetapi jika Pemerintah berani menjamin atau garansi, atau pandemi Covid-19 masih berlangsung. Maka mau tidak mau kebutuhan terkait pencegahan Covid-19 ini harus dipenuhi oleh Pemerintah.

Kami juga mempertanyakan berapa persen Perusahaan yang menjalankan terkait kebutuhan Covid-19, yang sudah diwajibkan oleh gugus tugas Kabupaten Pasuruan, silakan dihitung sendiri karena kami yakin tidak 100 menjalankan itu semua.

Bupati Pasuruan sudah Juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwasannya kenaikan UMK tahun 2021 salah satunya memperhatikan adanya kebutuhan tambahan terkait pencegah Covid-19.

Terakhir untuk rapat kali ini masih belum menemui hasil final, dan sudah diagendakan lagi rapat berikutnya hari Selasa, tanggal 10 November 2020.

(Dede Faisal RA)

Pos terkait