Pasuruan,KPonline – Jumat 31 Maret 2023 pukul 10.00 WIB ,150 orang pekerja yang merupakan anggota PUK SPAI FSPMI PT Agel Langgeng mendatangi Disnaker Pasuruan yang terletak di Jalan Dokter Soetomo No.101, Dermo, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur .
Mereka datang dalam rangka memenuhi Undangan kedua Disnaker Pasuruan atas kasus PHK yang menimpa mereka sejak Januari 2023 yang lalu.
Dalam pertemuan itu selain Disnaker sebagai tuan rumah , tampak hadir juga Pengacara PT Agel Langgeng .
Pada forum ini pihak Pengacara dan Disnaker menyampaikan bahwa ingin melanjutkan kasus ini ke ranah mediasi, akan tetapi opsi ini secara langsung ditolak oleh para pekerja baik secara artbiter maupun konsiliator ,karena belum ada proses Bipartit maupun klarifikasi secara kepatuhan terkait tempat dan tahapan juga tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
Ada satu keanehan terlihat dimana Disnaker terlihat lebih banyak diam dan terkesan mengamini pendapat Pengacara Perusahaan untuk melanjutkan proses mediasi.
Para Pekerja pun menilai bahwa Disnaker lebih berpihak pada perusahaan ,instansi ini tidak mampu bertindak sebagai pelindung buruh sekaligus penengah kasus PHK ini.
Selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT Agel Langgeng ,Syamsul Arifin mengungkapkan bahwa pihak pekerja menuntut kepada pihak Pengusaha untuk tetap membayar upah dan hak-hak pekerja lainnya selama kasus ini berproses dan meminta kepada Disnaker untuk tidak melanjutkan proses perselisihan ini sebelum pihak pengusaha bersedia membayar upah dan hak-hak pekerja yang lainnya.
Hingga acara ini berakhir lagi lagi belum ada kesepakatan maupun berita baik yang diterima oleh para Pekerja PT Agel Langgeng yang telah terlantar selam kurang lebih 90 harian tanpa gaji dan kejelasan.
(Sovyan Nanda)