Hari Pahlawan, Buruh Purwakarta Tumpah Ruah Ke Jalan

Purwakarta, KPonline – Bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November 2021. Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) melakukan aksi unjuk rasa damai, tumpah ruah ke jalan menuju Kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Purwakarta.

Dalam aksinya Aliansi buruh yang terdiri dari berbagai Federasi Serikat Pekerja yang berada di Purwakarta dan diantaranya adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), diterima secara langsung dengan baik oleh Bupati Purwakarta, Ambu Ane Ratna Mustika beserta jajarannya.

Bacaan Lainnya

Dan di aksi tersebut, ABP meminta kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) sebesar 10%.

Menurut Ade Supyani yang merupakan perwakilan dari ABP dan FSPMI, setelah bertemu langsung dengan Bupati Purwakarta, Bupati Purwakarta menegaskan kepada Sekretaris Disnakertrans (Sekdis), bagaimana caranya agar upah pekerja di Purwakarta tetap naik.

Ade Supyani di atas Mobil Komando FSPMI saat melakukan orasi

Kemudian, Ade menjelaskan bahwa Ambu setuju dengan kenaikan upah pekerja di Purwakarta dan sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan dan perusahaan pun sudah setuju, walaupun angka kenaikannya tidak sesuai dengan tuntutan kita.

Selanjutnya, Ade mengatakan pada intinya, pemerintah daerah Purwakarta sangat setuju bila terjadi kenaikan upah yang baik atau bagus bagi pekerja.

“Karena akan mendongkrak perekonomian di Purwakarta. Dan pemerintah Purwakarta tidak setuju bila kenaikan upah di Purwakarta mengalami kenaikan yang baik tetapi harus menunggu kenaikan upah terlebih dahulu dari Kabupaten lain,” sambung Ade Supyani.

Ade melanjutkan seandainya, tuntutan kita tidak terpenuhi. Buruh akan melakukan aksi kembali dengan massa aksi yang lebih besar lagi. Bahkan kalau perlu seperti dahulu, yaitu dengan “menguras pabrik”.

Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) ini, mengusung empat (4) isu, yaitu;

1. Naikkan UMK/UMSK 2022 sebesar 10%.

2. Berlakukan UMSK 2021

3. Batalkan Omnibuslaw – UU Cipta Kerja

4. PKB Tanpa Omnibuslaw.

Pos terkait