Sehari Bersama Warkeni Di Aksi Mogok Kerja, Buruh Perempuan Korban PHK

Tangerang, KPonline – Pandemi COVID-19 mengakibatkan banyak pekerja diputus kontrak dan juga di-PHK. Dampak yang dirasakan dari pandemi ini tidak hanya pada buruh laki-laki, melainkan juga bagi pekerja perempuan.

Salah satu pekerja perempuan di Kabupaten Tangerang, Banten, yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh perusahaannya. Dia adalah Warkeni, 42 tahun dan merupakan korban PHK dari PT. Ming Jaya Indonesia pada bulan Oktober 2021 kemarin.

Bacaan Lainnya

Perempuan yang lahir di Pemalang 31 Desember, menggunakan kaus warna merah dengan topi putih. Warkeni dan teman-temannya menyuarakan aspirasi mereka dalam aksi mogok kerja di area perusahaan Jln. Raya Perancis No.2 Blok BP 30, Dadap, Kabupaten Tangerang.

Dalam aksi mogok kerja ini, Ia berharap perusahaan mendengarkan aspirasi dan tuntutan mereka, yaitu dipekerjakan kembali.

“Saya berharap, semua masalah cepat selesai, saya dan teman-teman yang terpHK, bisa dipekerjakan kembali”. Ungkapnya saat diwawancarai oleh Media Perdjoeangan ditengah aksi mogok kerja. Rabu (10/11/2021)

Dengan alasan habis kontrak dan efisiensi, perusahaan mem-PHK 9 pekerja, namun kenyataannya masa kerja mereka sudah diatas 5 tahun.

Aksi mogok kerja ini, rencananya akan terus berlangsung hingga tanggal 19 November 2021 nanti, sampai ada itikad baik perusahaan.

Menurut, Sekretaris Bidang Organisasi PC SPL FSPMI Tangerang Raya, Ralih, jika sampai batas waktu mogok kerja berakhir tidak ada itikad baik.

Ralih memastikan akan ada unjuk rasa resmi dan mengerahkan seluruh anggota FSPMI se-Tangerang Raya untuk hadir bersolidaritas memberikan support dan semangat.

Pos terkait