Hari Ini Putusan Sidang PHI Novi Setiawati, Apa Hasilnya?

Jakarta, KPonline – Puluhan buruh FSPMI DKI tampak hadir memenuhi ruang sidang dan selasar lobby lantai 3 gedung PHI, mereka datang dari berbagai PUK SPA FSPMI untuk bersolidaritas dalam sidang putusan Novi Setiawati dengan kasus gugatan PHK. Hari ini, kamis (19/12) merupakan hari yang dinanti oleh Novi Setiawati yang sedang berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 319/PDT.SUS.PHI.G/PN.JKT.PST.

Dalam sidang kali ini majelis hakim membacaan putusan yang sempat ditunda pada tanggal 12 Desember 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Ini kutipan singkat putusan yang dibacakan hari ini :
– Menimbang bahwa majelis hakim berpendirian bahwa penggugat dalam menghadirkan saksi tak ada alasan utk menolak perintah kerja, karna sesuai hak perusahaan pasal 4 ayat (5) PKB, Perusahaan berhak menempatkan karyawan di seluruh lingkungan pekerjaan yang terdapat di perusahaan. Dan pasal 7 ayat (3), karyawan wajib tunduk dan melaksanakan ketentuan PKB yang berlaku dan memelihara disiplin kerja di perusahaan.

– Menimbang bahwa dalil penggugat menolak mutasi pasal 32 ayat (1&2) UU Ketenagakerjaan13/2003, majelis menilai ini tidak tepat.

-Menimbang bahwa Menolak Mutasi dikategorikan sebagai pelanggaran di siplin kerja.

Dengan putusan
– Maka Aquo adalah gugatan sebagai perselisihan hak, tetapi tentu di salah satu pihak di PHK telah cukup alasan bagi majelis hakim utk menyatakan PHK terhitung sejak putusan ini dibacakan.

– Menimbang bahwa Putusanya Hubungan Kerja telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin kerja yg diatur dalam PKB pasal 7 ayat (3) dan berdasarkan pasal 161 UU ketenagakerjaan 13/2003 majelis hakim menghukum tergugat utk membayar kompensasi kpd penggugat berupa uang 1x ketentuan pasal pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang pergantian hak 156 ayat 4 UU ketenagakerjaan 13/2003.

Selain itu majelis hakim juga membacakan hitungan angka yang harus dibayarkan tergugat (manajemen) kepada penggugat.

Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor Efi Irawan menyatakan akan segera berkonsultasi dengan perangkat organisasi terkait putusan ini.(Jim)

Pos terkait