Hal Inilah Yang Membuat Puluhan Pekerja PT. Mulia Lestari Siap Lanjutkan Perjuangan

Bandung, KPonline – Setelah PUK SPAI FSPMI PT Mulia Lestari melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, pada tanggal 23 Oktober 2019, akhirnya Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, melakukan pemeriksaan ke PT. Mulia Lestari pada tanggal 5 November 2019.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan berkas – berkas dokumen penunjang yang disampaikan oleh pihak PUK SPAI – FSPMI PT. Mulia Lestari dan berkas dokumen yang disampaikan oleh pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Menurut pengaduan yang disampaikan oleh pihak pekerja, bahwa perusahaan yang bergerak di bidang Industri Textile tersebut, terdapat praktek perekrutan karyawan dengan system Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara berdasarkan keterangan dari Ketua PUK SPAI – FSPMI PT. Mulia Lestari yang dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Keterangan, apa yang dilakukan perusahaan tersebut diduga kuat telah melanggar aturan perundang – undangan no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Balai Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, yang dituangkan dalam Nota Pemeriksaan Khusus, bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinyatakan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selanjutnya, pihak Dinas Tenaga Kerja melalui Nota Pemeriksaan Khusus tersebut, meminta kepada pihak perusahaan agar dilaksanakan dan diwajibkan memenuhi dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dengan bukti – bukti pelaksanaannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima Nota Pemeriksaan Khusus tersebut. (Drey)

Pos terkait