6 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yang Harus Kita Sikapi

Jakarta, KPonline – Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 DPR RI mengesahkan 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dari 50 RUU, saya kira ada 6 RUU yang harus kita sikapi.

Ini bukan berarti RUU yang lain harus kita abaikan. Namun demikian, keenam RUU ini terkait langsung dengan kepentingan kita sebagai pekerja.

Enam RUU yang saya maksud adalah, pertama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini pernah kita judicial review ke Mahkamah Konstitusi, bersama-sama dengan Komite Aksi Transportasi Online (KATO). Argumentasi kita saat itu adalah, transportasi online juga harus didefinisikan sebagai angkutan umum.

Karena ia merupakan angkutan umum, penyedia aplikasi merupakan perusahaan transportasi. Dengan demikian, hubungan para driver online dengan perusahaan sebagai pekerja.

Sayangnya, saat itu Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kita. Dengan adanya revisi terhadap beleid ini, kita bisa memperjuangkan kembali tuntutan kita.

Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Di sini, kita bisa ikut mencegah privatisasi BUMN. Termasuk memperjuangkan kepastian kerja para pekerja outsourcing yang banyak bekerja di BUMN.

Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

UU PPHI adalah undang-undang yang ingin kita revisi. Karena proses penyelesaian di PPHI ternyata tidak murah, tidak mudah, dan tidak sebentar. Pintu sudah terbuka. Kita harus memasuki konsep kita dengan sebaik-baiknya.

Kelima, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

PRT juga pekerja. KSPI bahkan pernah terlibat dalam aliansi pekerja rumah tangga untuk memperjuangkan UU ini.

Untuk itu, kita juga perlu memberikan dukungan dan dorongan agar RUU ini bisa segera disahkan.

Kelima, Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)

Tehadap RUU Omnibus Law ini, sikap kita tegas menolak. Sudah banyak alasan yang kita sampaikan.

Keenam, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law).

Dalam kaitan dengan perpajakan, kita pernah melawan tax amnesty dan memperjuangkan penghapusan diskriminasi pajak untuk pekerja perempuan. Untuk itu, kita bisa ikut mengintervensi RUU ini.

Berikut daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 tersebut:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23. RUU tentang Penyadapan

24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional

29. RUU tentang Kefarmasian (omnibus law)

30. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua

32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

37. RUU tentang Ketahanan Keluarga

38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

39. RUU tentang Profesi Psikolog

40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama

41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law)

42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law)

43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK

47. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)

48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

49. RUU tentang Daerah Kepulauan

50. RUU tentang Bakamla