Guru Honorer Dihapus, Akibat Belum Bersertifikat ??

Didi Suprijadi Pembina FGTHSI Ketua Majelis Nasional KSPI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Badan Kepegawaian Nasional Dan Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menghapus pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai honorer dari status pegawai yang bekerja di Instansi pemerintah. Demikian kesimpulan hasil rapat dengar pendapat Komisi ll DPR RI , Senin 20 Januari 2020.

Tenaga honorer di pemerintahan akan dihapus , Para honorer yang ada akan didorong untuk jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Seperti disampaikan Menpan RB Tjahyo Kumolo kepada Media.

Bacaan Lainnya

Sejalan dengan itu Unifah Rosyidi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia berharap agar guru honorer yang ada diberikan kepastian status kepegawaian.

Honorer yang usia dibawah 35 tahun dapat mengikuti test CPNS sadangkan honorer yang usia diatas 35 tahun mengikuti test seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Demikian disampaikan Ketua Umum PB PGRI sesaat setelah bertemu dengan Wakil Presiden Mah’ruf Amin ,Rabu 22/1/2020 di Jakarta.

Rencana Menpan RB dan harapan Organisasi profesi guru PGRI agar salah satu penyelesaian guru honorer melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) ,tidak lah tepat untuk guru guru honorer saat ini.

Kenapa demikian? Coba lihat aturan main dalam Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN menyatakan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

Pasal 2 tentang PPPK menyebutkan bahwa
Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: Jabatan Fungsional (JF) dan
Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT. )

Pengadaan kedua Jabatan tersebut tidak lah sama dimana pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN )

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Fungsional pada instansi
pemerintah, seperti Guru, penyuluh ,perawat Dan lainnya.

Salah satu ciri jabatan fungsional adalah adanya Kompetensi yang dimiliki dengan dibuktikan mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh kelompok profesi keahliannya.

Saat ini terdapat 50 000 an Guru guru yang lulus seleksi PPPK April 2019 sampai saat ini masih menunggu terbitnya Surat keputusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari Pemerintah. Kendala apa yang terjadi hingga Surat keputusan tersebut belum terbit belum ada yang tahu.

Ditengarai belum terbit nya Surat keputusan atau SK PPPK bagi guru honorer yang lulus seleksi periode pertama akibat banyak guru guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat menjadi guru professional.

Perlu diketahui bahwa syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sertifikat sebagai tolok ukur adanya kompetensi.

Kenapa Guru guru honorer sedikit yang memiliki sertifikat pendidik?

Hal ini terjadi karena guru guru honorer bertahun tahun mengajar di sekolah negeri dianggap bukan menjadi pegawai tetap.
Berbeda dengan guru guru honorer yang mengajar di sekolah swasta yang lebih mudah persyaratannya untuk mengikuti serifikasi pendidik. Akibatnya selama ini sulit guru guru honorer mengikuti program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah

Sepanjang guru guru honorer tidak mempunyai sertifikat pendidik,selama itu pula guru honorer dianggap belum professional wajar kalau pemerintah akan menghapusnya.

Selama guru honorer belum bersertifat pendidikan, maka akan terkendala untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Bila pemerintah mempunyai kemauan politik untuk menyelesaikan guru guru honorer maka permudah guru guru itu untuk ikut seleksi sertifikasi pendidik terlebih dahulu.

Untuk pola sertifikasi yang cepat, mudah dan murah maka disarankan pola yang digunakan seperti sertikasi awal awal pemerintah melakukan ,yaitu dengan pola Portofolio.

Pola Portofolio pernah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mensertifikasi massal guru guru di tahun awal awal program sertifikasi. Pola ini walaupun banyak yang tidak sependapat tetapi untuk keadaan darurat seperti saat ini yang sedang kekurangan guru perlu pemerintah mempertimbangkannya.

Diharapkan guru guru honorer yang mengikuti sertifikasi pola Portofolio akan terpenuhi syarat porofesionalnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Semoga

Didi Suprijadi
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXl

#rumahhonorerayahdidi
24/1/2020

Pos terkait