Bandung, KPonline-Kaum buruh Jawa Barat kembali menorehkan sejarah perjuangan melalui jalur hukum. Sering dikenal dengan aksi demonstrasi, mogok kerja, hingga lobi tripartit, barisan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) di Jawa Barat kini membawa persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari rekam jejak gerakan buruh Jawa Barat yang selama ini dikenal sebagai salah satu kekuatan serikat pekerja terbesar di Indonesia. Berbagai konfederasi dan federasi, seperti FSPMI-KSPI, KSPSI, FSP LEM SPSI hingga organisasi buruh lainnya, tercatat aktif mengawal kebijakan pengupahan dan perlindungan pekerja.
Polemik bermula ketika terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK Tahun 2026 yang dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi bupati dan wali kota yang sebelumnya disusun melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Serikat pekerja menilai terdapat sejumlah perubahan bahkan penghapusan sektor yang telah disepakati di tingkat daerah.
Persoalan yang paling disorot adalah terjadinya penyusutan secara drastis sektor usaha yang diakomodasi dalam SK UMSK 2026.
Dari 486 sektor usaha yang sebelumnya direkomendasikan para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, hanya 122 sektor yang akhirnya masuk dalam SK Gubernur hasil revisi.
Selain melalui gugatan, ribuan buruh dari berbagai organisasi juga menggelar aksi massa untuk mengawal proses persidangan. Aksi tersebut menjadi cerminan tradisi perjuangan buruh Jawa Barat yang selama ini memadukan kekuatan massa dengan langkah hukum dan dialog sosial.
Presiden KSPI, Said Iqbal, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena penetapan UMSK dianggap mengabaikan aspirasi daerah dan tidak selaras dengan rekomendasi yang telah disampaikan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, penyelesaian melalui PTUN merupakan bagian dari perjuangan konstitusional untuk memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelum menempuh jalur pengadilan, unsur serikat pekerja di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat juga sempat melakukan walk out dan menolak menandatangani berita acara pleno sebagai bentuk penolakan terhadap proses penetapan UMSK 2026. Sikap tersebut menunjukkan konsistensi gerakan buruh dalam mempertahankan hasil kesepakatan tripartit.
Perjalanan gugatan UMSK 2026 di PTUN Bandung kembali menjadi catatan dalam sejarah gerakan buruh Jawa Barat. Jika dahulu perjuangan lebih banyak dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, kini kaum buruh semakin aktif menggunakan instrumen hukum untuk menguji kebijakan pemerintah.
Bagi kalangan serikat pekerja, khususnya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) gugatan tersebut adalah upaya menjaga marwah mekanisme dialog sosial dan memastikan bahwa setiap keputusan yang menyangkut kesejahteraan pekerja dibuat secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, rekam jejak kaum buruh Jawa Barat terus menunjukkan bahwa perjuangan tidak hanya berlangsung di pabrik dan jalan raya, tetapi juga di ruang pengadilan demi memperjuangkan keadilan bagi kelas pekerja.