Gugatan Perdata BHL PT Pangakatan Indonesia Dimenangkan Hakim.

Medan, KPonline – Perjuangan untuk menuntut keadilan dan perlakuan sama dalam hubungan kerja, syarat kerja, serta perlakuan yang adil dan sama dimuka hukum bagi kaum Buruh dinegeri ini bukanlah perkara yang mudah, apalagi berhadapan dengan kooporasi Sawit, butuh kesabaran dan pengorbanan.

“Keadilan itu merupakan barang yang sangat mahal nilainya Bagi Kaum Buruh di Negeri ini” kata Jonni Silitonga,SH.MH Kepada Koran Perdjoeangan Oline, di Medan Senin (30/08) di Pengadilan Negeri Medan..

Jonni Silitonga,SH.MH yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Buruh Harian Lepas (BHL) PT Pangkatan Indonsia.M.P.Evan Group,lebih lanjut mengatakan.

“Perkara Perdata No.44/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn, atas nama
Para penggugat yang kebanyakan perempuan berstatus single parent dan gelar Nenek dimenangkan oleh Ketua Majelis Hakim Suawardi, SH.MH pada pembacaan putusan, Senin, 30 Agustus 2021 di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri Medan.

Amar putusan pada perkara NO. 44/ Pdt.Sus.PHI/2021/ PN. Mdn menyatakan; menerima gugatan Para Penggugat sebahagian.
Dan menghukum PT. Pangkatan Indonesia untuk membayar pesangon kepada Para Penggugat “Jelasnya.

Dia juga mengatakan” Kemenangan para Buruh Harian Lepas (BHL) PT Pangkatan Indonesia ini adalah sebuah bukti bahwa hukum ketenaga kerjaan di Negeri ini masih tegak, dan sekaligus sebagai motivasi bagi kaum Buruh Perkebunan di negeri ini untuk tidak takut melakukan perlawanan demi mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama dalam hubungan kerja, syarat kerja juga perlakuan yang sama dan adil dimuka hukum.

“Negara ini adalah negara Hukum dimana setiap warga negara dari ujung rambut hingga ujung kakinya dilindungi hukum, jadi tidak perlu ada yang ditakutkan kalau kita dalam posisi yang benar, sepanjang itu berhubungan dengan hak wajib diperjuangkan” Tegasnya.

Terpisah Sutini Salah satu BHL yang sudah digelar sebagai Nenek saat dikonfirmasi via selularnya mengatakan.
” Atas kemenagan gugatan ini kami merasa bersyukur kepada Allah,SWT dan sangat bertrima kasih kepada Bapak Suwardi,SH.MH Ketua Majelis Hakim yang memenangkan perkara kami, juga kepada Kuasa Hukum kami Jonni Silitonga,SH.MH beserta Teamnya yang terus berjuang demi membela kami para BHL yang notabene masyarakat miskin.

Dan kami berharap kepada management perusahaan PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group dapat kiranya membuka hati nuraninya untuk segera menyelesesaikan hak- hak kami” Ujar Sutini. (Anto Bangun)