Gubernur Banten Tegaskan, Rekomendasi UMK 2019 di Luar 8,03% Tak Akan Ditandatangani

Tangerang, KPonline – Perjuangan seluruh elemen Aliansi Buruh Tangerang Raya dalam menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2019, yang terus digaungkan sepertinya akan sirna dan sia-sia.

Dikutip dari Radar Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan besaran UMK 2019 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ia akan menetapkan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan (PP 78/2015).

Bacaan Lainnya

“Kenaikannya 8,03 persen sudah instruktif, tak bisa diubah lagi oleh Gubernur,” kata Wahidin kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, Selasa (13/11/2018).

Terkait bupati walikota yang merekomendasikan besaran UMK 2019 melebihi 8,03 persen kenaikannya, WH mengaku tidak akan menggubrisnya.

“Di luar (8,03 persen) itu, saya tidak berani tandatangan,” tegasnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Agus Mintono mengungkapkan, kendati Gubernur telah memastikan besaran UMK harus sesuai PP 78, namun untuk Surat Keputusan (SK) Gubernur tidak UMK 2019 belum diproses. Sebab masih menunggu pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

“Belum ditetapkan, menunggu pengajuan (rekomendasi) dari Disnaker Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sebelumnya, dari delapan kabupaten kota, tiga kepala daerah mengusulkan dua rekomendasi besaran UMK 2019 ketiganya yaitu Walikota Tangerang Selatan, Pj Walikota Serang, dan Bupati Tangerang. Sementara lima kepala daerah hanya mengusulkan satu rekomendasi sesuai PP 78.

Rencananya, beberapa elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Tangerang Bersatu akan menggelar aksi di seluruh titik Kawasan Industri yang ada di Kota/Kab Tangerang, Kamis (15/11/2018).

Sementara Serikat Pekerja/Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota/Kab Tangerang dan Tangerang Selatan, akan fokus dalam pengawalan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten.

Penulis: Chuky

Pos terkait