Geram UMSK Batam 2018 Tak Kunjung Tuntas, Ribuan Buruh Akan Aksi Besar-besaran

Batam,KPonline – Melihat perjalanan pembahasan UMSK Batam di DPK yang bertele –tele dan terkesan ada upaya-upaya agar tidak ada UMSK di Batam, membuat geram ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI kota Batam, Alfitoni. Karenanya ia dan ribuan buruh Batam yang tergabung dalam Aliansi Buruh Batam akan kembali melakukan aksi demontrasi besar-besaran pada Selasa, (13/3/2018) yang bertepatan dengan pembahasan UMSK Batam oleh DPK di kantor disnaker kota Batam.

“Kami terpaksa melakukan aksi demontrasi besar-besaran karena ada upaya –upaya untuk meniadakan UMSK di Batam ini” Ungkap Alfitoni dalam siaran persnya.

Bacaan Lainnya

“Kami aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Batam meminta ketua DPK kota Batam dalam hal ini kadisnaker kota Batam harus menyelesaikan tugasnya yaitu membahas besaran nilai UMSK Batam tahun 2018 pada hari tersebut” Tambahnya

Sebelumnya Alfitoni juga menyampaikan permintaaan maaf kepada segenap masyarakat kota Batam apabila pada saat mereka aksi nanti membuat sebagian masyarakat terganggu. Dia menambahkan target Aliansi Buruh Batam adalah pada 13 Maret 2018 tersebut , ketua DPK Batam dapat menyelesaikan tugasnya yaitu membahas dan merekomendasikan besaran UMSK Batam 2018, bukan malah berupaya menghilangkan UMSK itu sendiri dari kota Batam

Baca Juga : Tidak Ada Alasan Untuk Menghilangkan Upah Sektor di Batam

Alfitoni juga menuding pemerintah selama ini tidak pernah membela nasib rakyat kecil termasuk buruh, menurutnya pemerintah malah menjadi garda depan dalam melindungi dan mempertahankan kepentingan para pemilik modal melalui kebijakan-kebijakan pro-Neoliberalisme.

“Pemerintah seakan membiarkan praktek pemiskinan rakyat kecil terus terjadi. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak memihak kaum buruh,” terangnya.

Ia menambahkan, PP 78 terkait perburuhan justru melegalkan penindasan. Bahkan, ketika ada produk hukum yang sedikit menjamin hak-hak buruh, itu pun tidak pernah ditegakkan. “Dalam berbagai kasus perselisihan hubungan industrial, dan bahkan permintaan buruh terkait UMSK yang tak seberapa ini jika di bandingkan dengan kenaikan harga kebutuhan, pemerintah juga membiarkan para pemilik modal bertarung dengan kaum buruh, lalu apa fungsi dari pemerintah?” paparnya.

“Bahkan ketika buruh sudah bersusah payah memenangkan tuntutan kenaikan upah, pemerintah di berbagai daerah justru begitu mudah menyetujui penangguhan upah ada apa ini ?”Pungkasnya (Roi/Editor:Ete)

Pos terkait