Tidak Ada Alasan Untuk Menghilangkan Upah Sektor di Batam

Batam,KPonline – Menjelang perundingan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang membahas tentang Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Batam 2018 yang akan di lakukan pada Selasa(13/3/2018) Minggu depan, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI kota Batam, Alfitoni mengeluarkan siaran pers pada hari ini (10/3/2018)

Dalam siaran persnya Alfitoni mengatakan bahwa Undang – undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur tentang upah minimum yaitu UMK (Upah Minimum Kota) dan UMP (Upah Minimum Propinsi) serta mengatur tentang UMSK (Upah Minimum Sektor Kota) juga UMSP (Upah Minimum Sektor Propinsi).

Bacaan Lainnya

Maka dari itu jelas bahwa tidak ada alasan bagi pengusaha maupun pemerintah dalam hal ini Kadisnaker kota Batam untuk menghapuskan UMSK Batam tahun 2018

Menurutnya UMSK Batam 2018 sudah dirundingkan sejak bulan Januari 2018 dan sampai sekarang belum juga menuai hasil apapun.

Baca Juga : Geram UMSK Batam 2018 Tak Kunjung Tuntas, Ribuan Buruh Akan Aksi Besar-besaran

“Sudah lebih dari tiga kali pertemuan selama bulan Januari 2018, DPK Batam melakukan perundingan UMSK 2018 akan tetapi sering tidak bisa terlaksana karena peserta rapat tidak memenuhi qourum, dan pada awal bulan Februari 2018 aliansi buruh Batam juga melakukan aksi demontrasi ke kantor walikota Batam dengan tuntutan mendesak walikota Batam agar menekan DPK kota Batam menyelesaikan pembahasan UMSK batam 2018” Ungkapnya

“ Akhirnya pada hari itu juga di mana kebetulan bertepatan dengan waktu perundingan pembahasan UMSK di DPK dapat terlaksana karena peserta rapat memenuhi qourum dan menghasilkan sebuah berita acara kesepakatan yang isinya UMSK Batam di sepakati untuk di bahas di DPK dan waktu pembahasannya sebanyak dua kali perundingan”

Namun masih menurut Alfitoni, Perundingan terakhir anggota DPK unsur pengusaha dan unsur pemerintah bukan malah menyelesaikan besaran nilai UMSK kota Batam melainkan mengarahkan perundingan besaran UMSK Batam 2018 agar di bahas di tingkat Bipartit melalui Pimpinan serikat pekerja dengan asosiasi sektor dan memberi waktu selama 2 minggu.
Akhirnya Pimpinan SP/SB di Batam mencoba menemui ketua Apindo namun tidak dapat hasil tentang besaran nilai UMSK Batam karena memang apindo bukan asosiasi sektor sebagaimana yang dimaksud oleh DPK melainkan Apindo hanya organisasi pengusaha yang ada di Batam.

Pada tanggal 27 Feb 2018 DPK kembali berunding besaran UMSK kota Batam sampai jam 7 malam namun tidak ada hasil karenanya perundingan di tunda pada esok harinya (28 /2/2018 ), namun juga tidak ada hasil besaran UMSK Batam, malahan DPK mengarahkan untuk kedua kalinya perundingan di bahas melalui Bipartit dan di beri waktu selama 7 hari kerja terhitung 28/2/2018 dan hasilnya akan di rundingkan pada Selasa, 13 Maret 2018 di kantor disnaker.

Karenanya Alfitoni mendesak agar kadisnaker kota Batam selaku ketua DPK Batam berani menetapkan besaran UMSK Batam 2018 pada perundingan Selasa mendatang. Ia tidak ingin ada upaya –upaya untuk menghilangkan UMSK di Batam.(Roi/Editor:Ete)

Pos terkait