Gelar Aksi Lagi, ini Tuntutan Aliansi Buruh Batam

Batam,KPonline – Tepat jam 10:30 masa aksi dari Aliansi Buruh Batam  sudah berada depan kantor perwakilan Gubernur Kepri di Batam di Gedung Graha Kepri untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutanya .

Dalam orasinya Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam menyampaikan beberapa tuntutan Aliansi SP/SB Batam .

Bacaan Lainnya

Adapun tuntutan Buruh dan Pekerja diantaranya :

1.Cabut UU Omnisbuslaw Cipta Kerja

2.Cabut Kasasi Gubernur Kepri tentang UMK 2021

3.Revisi SK Gubernur no 1373  terkait UMK 2022

Dalam orasinya  Yapet Ramon juga mengingatkan kepada pemerintah khususnya Disnaker Kota Batam terkait adanya beberapa kasus perburuhan khususnya dampak dari aksi-aksi perjuangan upah yang menyebabkan beberapa buruh di warning (sanksi) atau di PHK .

Ia mengingatkan Disnaker jangan main-main karena kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab aliansi .

Dalam orasinya juga Yapet Ramon mengingatkan semua buruh dan pekerja terus menjaga solidaritas dan solidaritas sesama buruh dan pekerja .

Seperti diketahui saat ini harga kebutuhan hidup mengalami lonjakan kenaikan harga yang tidak terkontrol. Contoh salah satu komoditi minyak goreng yang beberapa waktu lalu mulai naik hingga hampir dua kali lipat harga sebelumnya, tak bisa segera di kontrol oleh pemerintah. Ini baru satu komoditi yang merupakan salah satu kebutuhan pokok kebutuhan hidup.

Sejak beberapa waktu yang lalu buruh Kota Batam mendirikan Posko Keprihatinan Upah yang jaraknya tak begitu jauh dari Kantor Gubernur Kepulauan Riau sebagai bentuk prihatin dan protes terhadap upah murah saat ini. Mereka sangat kecewa dengan Gubernur yang seolah tak memiliki kepekaan terhadap masyarakatnya khususnya kaum pekerja. (Gusril)

Pos terkait