Jakarta, KPonline – Seluruh anggota PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor seperti sedang mendapatkan cobaan yang luar biasa. Ditengah usaha soal mereka menuntut keadilan terkait hak normatif dengan mogok kerja. Alih alih mendapatkan solusi dan kesempakatan mereka justru semakin mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pihak manajemen. Gaji mereka bulan November 2019 ternyata dipotong sekitar 50 persen dari jumlah yang seharusnya mereka terima setiap bulan. Manajemen beralasan pemotongan ini karena mogok kerja dianggap tidak sah oleh mereka.
“Gaji bulan November 2019 ini dipotong sekitar 50% karena mogok kerja ini dianggap tidak sah oleh manajemen.” ungkap Efi Irawan, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor kepada Media Perdjoeangan.
Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 pasal 145 : Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah. Maka pekerja yang melakukan mogok secara sah tetap berhak mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak sah, mereka tidak berhak mendapat upah.
Tidak cukup sampai disini, aliran listrik dan air yang digunakan ditenda perjuangan pun diputus sepihak oleh manajemen.
Tak patah arang, dengan kondisi ini mereka tetap akan terus bertahan hingga perjuangan ini berhasil meski dibawah tekanan pihak manajemen. Setelah mengumpulkan bukti bukti awal berupa bukti transfer gaji melalui rekening koran milik anggota, PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor berencana melaporkan tindakan manajemen ini kepada sudinakertrans Jakarta Pusat di Jl. Tanah Abang I no. 1 blok C Lt. V, Jakarta Pusat pada hari ini (10/12) terkait pemotongan gaji agar dilakukan tindakan tegas oleh pengawas ketenagakerjaan.
Hal ini dipastikan oleh Solahudin (sekretaris PUK) dan Rohman (wakabid 4) kepada Media Perdjoeangan saat ditemui di tenda perjuangan kemarin.
(Jim).