PT. Smelting Tak Kunjung Menjalankan Putusan MA, Pekerja GeruduK PN Gresik

Gresik, KPonline – Sejak putusan MA terkait PHK yang dilakukan PT. Smelting terhadap Pekerjanya pada mei 2018, PT. Smelting tak juga melaksanakan putusan pengadilan yang menghukum PT. Smelting membayar Rp. 21 M kepada pekerja yang di PHK tersebut. Ini artinya sudah 19 bulan putusan tersebut tidak dijalankan.

Hari ini, Senin 9 Desember 2019 Setidaknya ada 50 pekerja mendatangi kantor pengadilan tinggi Gresik untuk meminta penjelasan kepada ketua PN.

Bacaan Lainnya

Hal ini sangatlah wajar mengingat Aanmaning (surat peringatan) PN Gresik kepada PT. Smelting terkait putusan tersebut sudah dikeluarkan pada 31 Januari 2019.

Pada kesempatan tersebut pekerja yang hadir diterima langsung oleh ketua PN gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe, SH. MH.

Fransiskus menyampaikan hingga saat ini PN terus berusaha meminta PT. Smelting untuk menjalankan putusan MA tersebut namun pihak PT. Smelting

Untuk meyakinkan para pekerja, beliau menyampaikan “Saya ini ibarat kertas putih, akan terlihat perubahannya jika saya melakukan penodaan”.

Meski belum ada titik terang kapan PT. Smelting mau melaksanakan putusan pengadilan, namun pekerja yg hadir mengapresiasi sambutan kepala PN Gresik tersebut.

Dan di akhir pertemuan para pekerja menyampaikan pada hari berikutnya akan hadir lagi untuk menanyakan hal yang sama hingga PT. Smelting melaksanakan putusan MA yang menghukum dengan membayar 21 M kepada pekerja.

Pos terkait