Gabungan SP/SB PT. Pou Yuen Indonesia Menolak Keras SPD

Cianjur, KPonline, – Pada Kamis 30 April 2020, tiga serikat pekerja/serikat buruh yang ada di PT. Pou Yuen Indonesia, melakukan pertemuan untuk mendiskusikan perihal mengenai Surat Pengunduran Diri (SPD) Khusus yang saat ini membuat seluruh karyawan merasa bingung dan cemas. Ketiga serikat pekerja/serikat buruh tersebut yaitu FSPMI, PPMI dan SPN. Diskusi yang cukup penting ini membahas mengenai, Surat Pengunduran Diri (SPD) yang “ditawarkan” oleh pihak Management PT. Pou Yuen Indonesia kepada seluruh karyawan PT. Pou Yuen Indonesia.

Ketiga serikat pekerja/serikat buruh yang hadir dalam diskusi tersebut, pun mempertanyakan kenapa pihak perusahaan tidak melibatkan serikat yang lain untuk diikut sertakan dalam pertemuan tersebut. Karena berdasarkan informasi yang diterima oleh Media Perdjoeangan, hanya satu serikat pekerja/serikat buruh yang dilibatkan. Padahal, ada 4 serikat buruh/serikat pekerja yang ada didalam perusahaan. Ketiga serikat pekerja/serikat buruh tersebut juga mempertanyakan, kenapa keputusan untuk melakukan Surat Pengunduran Diri (SPD) Khusus ini dirasa sangat cepat, apakah tujuan pihak perusahaan sebenarnya.

Bacaan Lainnya

 

“Kami, PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia menolak SPD (Surat Pengunduran Diri) Khusus tersebut, dan telah mensosialisasikan kepada seluruh anggota kami untuk tetap menolak apapun yang ditawarkan oleh pihak perusahaan, dalam bentuk apapun,” tegas Muhammad Alimudin, Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia.

Diduga kuat, pihak perusahaan akan melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja yang ada di PT. Pou Yuen Indonesia, yang saat ini berjumlah sekitar kurang lebih 12.000 orang banyaknya.

“Tidak ada jaminan kesepakatan dari pihak perusahaan terkait kejelasan SPD (Surat Pengunduran Diri) Khusus tersebut untuk kedepannya. Sehingga membuat para karyawan menjadi bingung saat ini,” ucap Deni Furqon, Ketua PSP SPN PT. Pou Yuen Indonesia.

Selain diduga dalam rangka mengurangi jumlah tenaga kerja, pihak perusahaan pun diduga kuat menghindari proses PHK dan membayar pesangon. Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang karyawan PT. Pou Yuen Indonesia, yang tidak ingin disebutkan namanya. “Perusahaan mengajukan SPD Khusus kepada kami. Dengan dijanjikan akan mendapatkan pesangon sebesar 1 PMTK. Dengan situasi dan kondisi saat ini yang serba sulit, 1 PMTK itu buat kami sungguh sebuah kedzaliman. Lagipula kenapa harus bikin SPD, kalau memang mau mem-PHK karyawan ? Kan suatu keanehan itu” ungkap pria yang diwawancarai oleh Media Perdjoeangan melalui aplikasi pesan berbasis daring.

“Kami sebagai serikat pekerja/serikat buruh yang sah di PT. Pou Yuen Indonesia, kenapa tidak dilibatkan pada saat pertemuan tersebut. Kami juga punya hak untuk diajak didalam pertemuan atau perundingan tersebut,” jelas Yasa Mulyana, Ketua PPA PPMI PT. Pou Yuen Indonesia.

Dengan begitu baik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), serta Serikat Pekerja Nasional (SPN) telah menyatakan sikap untuk menolak keras SPD (Surat Pengunduran Diri) Khusus tersebut.

Setelah pertemuan tersebut ketiga serikat pun membuat tim khusus dan akan melayangkan surat kepada pihak perusahaan secepat-cepatnya. Dan jika tidak mendapatkan respon, maka akan dilakukannya bipartit antara pihak management perusahaan dengan ketiga serikat pekerja/serikat buruh yaitu FSPMI, PPMI, serta SPN.

Pos terkait