FSPMI Batam Tetap Menolak UMK 2018 Berdasarkan PP 78

Batam,KPonline – Rapat pleno ketiga pembahasan UMK Batam 2018 di gelar pada Selasa (24/10) berlangsung di gedung Disnaker Kota Batam.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan, Rudi Syakyakirti yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam ini dari unsur dari Pekerja tetap menolak memakai Formula PP 78 Tahun 2015 yang mana salah satu formulanya berdasarkan Inflasi Nasional yaitu 8,71 persen.

Berita Terkait : 

Bacaan Lainnya

Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi Tuntut Upah 2018 Naik 650 Ribu

Benarkah Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2018 Sudah Diputuskan?

UMK Batam 2018 Di Perkirakan Rp 3.523,429,-

“Kami dari unsur pekerja tetap menolak UMK 2018 berdasarkan PP 78 Th 2015, kami tetap mengacu kepada UU Ketenagakerjaan No 13 Th. 2003 Tentang KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” kata Panusunan Siregar, salah satu Dewan Pengupahan Kota Batam dari Unsur Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Menurutnya, pembahasan upah harus mengacu pada survei pengupahan sesuai keputusan menteri nomor 13 tahun 2012.

“Pembahasan upah harus mengacu kepada survei unsur pengupahan sesuai kepmen no 13 tahun 2012, 60 item khl yg sekarang sudah diperbaiki menjadi 84 item,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Daerah Garda Metal Batam, Suprapto menyampaikan bahwa akan ada penolakan jika pemerintah tetap menggunakan PP 78 Tahun 2015.

“Apabila Pemerintah tetap memaksakan UMK 2018 memakai PP 78 tahun 2015 maka Serikat Pekerja akan melakukan pengawalan atau aksi besar-besaran saat penetapan UMK ini yang batas Penetapannya Tanggal 7 November 2017 yaitu ke Kantor Walikota Batam dan Kantor Gubernur Kepri, seperti yang dilakukan saat ini beberapa perwakilan dari Pekerja dari beberapa perusahaan melakukan pengawalan Pleno ini,” tegasnya.(et)

 

Pos terkait