FSPMI Purwakarta Kembali Gruduk Disnakertrans Kabupaten Purwakarta

Purwakarta,KPonline  – Jumat 9 November 2018. Dewan Pengupahan adalah lembaga non struktural yang bersifat tripartit kemudian bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dan dalam keberadaannya Dewan Pengupahan sebenarnya menentukan secara langsung besaran upah yang diberikan kepada tenaga kerja.

Namun sejak terbitnya Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,Dewan Pengupahan tidak lagi menentukan secara langsung besaran upah yang diberikan kepada tenaga kerja.

Bacaan Lainnya

Namun saat ini kewenangan Dewan Pengupahan hanya sebatas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengupahan.

Jumat 9 November 2018 Depekab Purwakarta melakukan meeting pengupahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.Menanggapi hal tersebut ribuan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta melakukan pengawalan meeting Depekab dan dengan adanya agenda tersebut membuktikan bahwa dengan nyata FSPMI tidak main main untuk masalah perut di tahun 2019.

“Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah 2019 sebesar 8.03%,dan kenaikan tersebut tentu sangat merugikan kaum buruh.ini merupakan awal dari perjuangan upah,kita akan kawal meeting depekab sampai akhir dimana pemerintah kabupaten purwakarta tidak menggunakan formula PP No 78 tahun 2015 untuk kenaikan upah di kabupaten purwakarta untuk tahun 2019.FSPMI siap tutup kawasan dan kosongkan pabrik pabrik jika pemerintah kabupaten purwakarta menetapkan kenaikan upah sebesar 8,03% di tahun 2019.” ucap Supriadi pionk

(KORDA Garda Metal FSPMI Purwakarta).

Pos terkait