Depekab Sidoarjo Sepakat Satu Usulan Sebesar Rp.4.158 Juta

Sidoarjo, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo akan menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo kepada Bupati untuk diteken dan dikirimkan ke Provinsi, Kamis (8/11/2018).

Dari rapat sebelumnya, diketahui bahwa belum ada titik temu (kesepakatan) antara pihak pengusaha dan pekerja. Sehingga memunculkan dua usulan yakni Rp 4.158 juta dan Rp 3.86 juta.

Bacaan Lainnya

Selaku aliansi pekerja/buruh di Sidoarjo, PPBS tidak ingin jika Bupati akan menandatangi dua usulan tersebut. Dengan kata lain, buruh Sidoarjo ingin bahwa nantinya hanya ada satu usulan saja.

Karenanya PPBS melalui Dewan Pengupahan unsur pekerja terus berupaya membahasnya di dalam rapat akhir sebelum usulan disampaikan kepada Bupati agar harapan satu usulan bisa terwujud

Hal yang menarik dari perjuangan upah Sidoarjo 2019 ini, justru meminimalisir pengawalan Rapat Depekab dengan aksi demonstrasi yang melibatkan banyak massa.

Massa yang mengawal sidang Dewan Pengupahan tidak lebih dari 50 orang. Itu pun mayoritas adalah Garda Terdepan PPBS (Garda Metal, Serdadu SBI, Brigade SPSI, Laskar SPN, Satgasus RTMM).

Menurut Presidium PPBS Edi Kuncoro Prayitno, “Jika semua pihak mau mendengarkan dan menyetujui aspirasi buruh, maka buruh akan berupaya menjaga kondusifitas Kabupaten Sidoarjo dengan tidak melakukan demonstrasi seperti tahun tahun sebelumnya.”

“Namun kami akan tetap tegas untuk memperjuangkannya di tingkat Provinsi Jatim,” lanjutnya.

Meski minim pengawalan, rapat akhir ini menghasilkan kesepakatan pada satu usulan yakni Rp 4.158 Juta. Tidak hanya itu, juga disertai usulan kenaikan UMSK sebesar 12%, 9%, dan 7%.

Hal ini bisa terjadi lantaran unsur pengusaha tidak ada satupun yang hadir. Dimana secara tertulis menyebutkan bahwa jika ada unsur yang tidak hadir maka dianggap menyepakati keputusan yang telah dibuat.

Ini menjadi catatan sejarah. Dimana untuk tahun ini, Sidoarjo kembali mengusulkan UMK dan UMSK secara bersamaan.

Dengan rekomendasi tersebut, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan PPBS adalah memastikan Bupati menandatangai usulan tersebut dan mengkoordinasikan seluruh anggota untuk mengawalnya di tingkat Provinsi.

(Khoirul Anam/Sidoarjo)

Pos terkait